Bintan, suaraserumpun.com – Dalam masa sepekan ini, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2021 dari setiap OPD sudah bisa ditinjau (review) oleh Inspektorat Daerah. Sebelum ditinjau, Pemkab Bintan mengadakan rapat koordinasi teknis tentang LPPD dengan Kemendagri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara mengikuti kegiatan rakor teknis penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2021 itu secara virtual di Kantor Kominfo Bintan, Senin (21/2/2022). Narasumber dalam rakor ini berasal Dirjen Otonomi Kementerian Dalam Negeri RI.
Usai kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara menuturkan LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun angaran, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
“Penyusunan LPPD merupakan kewajiban pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bintan, Herika Silvia menuturkan, kegiatan rakor teknis penyusunan LPPD 2021 yang diselenggarakan Kemendagri RI itu, merupakan petunjuk bagaimana pemerintah daerah dapat mengisi realisasi capaian masing-masing Indikator Kinerja Kunci (IKK), yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut.
Dikatakannya, dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga hal ini menjadi penting bagi daerah untuk menyampaikan pelaporan tersebut.
“Untuk Kabupaten Bintan sendiri, saat ini, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap penghimpunan data dari setiap OPD teknis. Dan kita jadwalkan dalam minggu-minggu ini juga, bisa review dari Tim Inspektorat Daerah,” tegas Herika. (nurul atia)
Editor: Sigik RS