banner 728x90
Nurhayati SH Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bintan memimpin rapat pembahasan tim terpadu penanganan penempatan ilegal bagi PMI atau TKI, baru-baru ini. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Laporkan Jika Ada yang Menyediakan Penempatan Ilegal bagi TKI

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Warga diimbau agar melaporkan kepada tim terpadu, jika ada pihak yang menyediakan penempatan ilegal bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tim terpadau penanganan penempatan ilegal ini sudah ditetapkan oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Bintan Nurhayati SH menjelaskan, letak geografis Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri berbatasan langsung dengan negara tetangga. Seperti Malaysia dan Singapura, sehingga membuat Kabupaten Bintan menjadi daerah yang rawan sebagai tempat perlintasan dalam penempatan ilegal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga :  Dua Kurir Judi Siji Ditangkap Polsek Bintan Utara

Pemerintah Kabupaten Bintan saat ini telah membentuk tim terpadu khusus bagi penanganan penempatan ilegal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, Pembentukan tim terpadu ini bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan unsur instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Bintan.

Nurhayati menyampaikan, tim terpadu penanganan penempatan ilegal PMI yang dibentuk tersebut dituangkan dalam SK Nomor 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Tim terpadu penanganan penempatan ilegal PMI tersebut bertugas melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI. Khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan di wilayah Bintan.

Baca Juga :  Heboh! Dana Umat Ada Embel-embel Kampanye, Penjelasan Camat dan Ketua Baznas Bintan Tak Sinkron

Tim terpadu yang dibentuk ini juga lebih konsen kepada upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya penempatan ilegal PMI yang melintas di Kabupaten Bintan. Serta dapat melakukan upaya penindakan hukum bagi para pelaku penempatan ilegal PMI. Untuk itulah, ia menyarankan, jika ada warga yang melihat atau mengetahui terkait kegiatan ilegal terhadap PMI tersebut, diimbau untuk bisa langsung melaporkan ke tim terpadu.

“SK tim terpadu terkait penanganan penempatan ilegal PMI sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Bintan Pak Roby Kurniawan,” tutupnya. (nurul atia)

Baca Juga :  Cen Sui Lan Menyerahkan Sertifikasi kepada 113 Penambang Pompong Penyengat

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *