Bintan, suaraserumpun.com – Warga diimbau agar melaporkan kepada tim terpadu, jika ada pihak yang menyediakan penempatan ilegal bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tim terpadau penanganan penempatan ilegal ini sudah ditetapkan oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Bintan Nurhayati SH menjelaskan, letak geografis Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri berbatasan langsung dengan negara tetangga. Seperti Malaysia dan Singapura, sehingga membuat Kabupaten Bintan menjadi daerah yang rawan sebagai tempat perlintasan dalam penempatan ilegal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pemerintah Kabupaten Bintan saat ini telah membentuk tim terpadu khusus bagi penanganan penempatan ilegal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, Pembentukan tim terpadu ini bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan unsur instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Bintan.
Nurhayati menyampaikan, tim terpadu penanganan penempatan ilegal PMI yang dibentuk tersebut dituangkan dalam SK Nomor 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Tim terpadu penanganan penempatan ilegal PMI tersebut bertugas melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI. Khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan di wilayah Bintan.
Tim terpadu yang dibentuk ini juga lebih konsen kepada upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya penempatan ilegal PMI yang melintas di Kabupaten Bintan. Serta dapat melakukan upaya penindakan hukum bagi para pelaku penempatan ilegal PMI. Untuk itulah, ia menyarankan, jika ada warga yang melihat atau mengetahui terkait kegiatan ilegal terhadap PMI tersebut, diimbau untuk bisa langsung melaporkan ke tim terpadu.
“SK tim terpadu terkait penanganan penempatan ilegal PMI sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Bintan Pak Roby Kurniawan,” tutupnya. (nurul atia)
Editor: Sigik RS