banner 728x90
ilustrasi remaja 17 tahun menyetubuhi pacar di bawah umur. f-ilustrasi/megapolitan

Menyetubuhi Pacar hingga Hamil, Remaja 17 Tahun Dilaporkan ke Polisi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang remaja berusia 17 tahun dilaporkan ke polisi, karena menyetubuhi sang pacar yang masih berusia di bawah umur. Atas laporan orang tua sang pacar, remaja berusia 17 tahun tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Remaja berusia 17 tahun ini merupakan anak petani di kawasan Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Karena menjalin hubungan spesial, remaja 17 tahun ini nekat menyebutubuhi sang pacar, sekitar Oktober tahun 2021. Remaja ini menyetubuhi sang pacar yang masih di bawah umur, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Dua kekasih ini melakukan hubungan terlarang tersebut di salah satu kamar wisma Sakura Tanjungpinang.

Baca Juga :  Sisa Lelang Rp8 Triliun, Cen Sui Lan: Tolong Pak Menteri, Segera Renovasi Pasar Baru Tanjungpinang

Perbuatan terlarang itu kembali dilakukan remaja berusia 17 tahun tersebut dengan sang pacar, pada bulan Januari 2022. Saat itu, sepasang kekasih yang masih berusia di bawah umur ini melakukan pada siang hari. Sekitar pukul 13.00 WIB. Tempatnya sama, di wisma Sakura Tanjungpinang.

Akibat perbuatan terlarang yang dilakukan remaja 17 tahun itu, sang pacar pun telat datang bulan (menstruasi). Sang pacar yang merupakan gadis di Kota Tanjungpinang ini pun dikabarkan hamil.

Orang tua sang pacar tak terima atas perbuatan remaja berusia 17 tahun, sehingga dilaporkan ke Polres Tanjungpinang. Atas laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menangkap remaja berusia 17 tahun tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah kediaman si remaja, di Kampung Wacopek, Sabtu (19/2/2022) dini hari.

Baca Juga :  Rabu, Gubernur Kepulauan Riau Meresmikan Rumah Singgah di Jakarta

“Kemudian Pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SIK, mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam keterangan resminya, Sabtu (19/2/2022). (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *