banner 728x90
Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membongkar bingkisan berisi 1 paket kecil sabu. F- Istimewa/humas polres tanjungpinang

Pria Ini Menyimpan Sabu di Bawah Pohon Pisang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki emay paket sabu. Satu paket di antaranya disimpan tersangka di bawah pohon pisang.

Kejadian bermula pada hari Selasa, 15 Februari 2022 Sekira pukul 15.00 Wib anggota Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika Jenis sabu.

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di pinggir jalan Perumahan Taman Seraya Qiara, Kelurahan Air Raja sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: 2023, Dana Jalan Inpres untuk Tanjungpinang Rp60 Miliar

Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung berhasil menciduk pelaku yang mengaku bernama (DW) dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebotol minuman berisi 1 paket diduga sabu terbungkus plastik transparan. Dari balik celana, pelaku mengeluarkan 1 helai tisu yang berisi 2 paket sabu dan diamankan 1 unit hape.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan 1 paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang. Kemudian langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1 plastik (kresek) warna hitam berisi 1 kotak rokok yang berisi 1 paket sabu, 1 bundle plastik bening dan 1 timbangan digital, 1 kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (bong).

Baca Juga :  Aplikasi Digital Inovasi Terbaru, Bapenda Karimun Punya SI-IKANPARI

“Dari pelaku berhasil diamankan 4 paket diduga sabu. Total berat bruto 4,25 gram,” tegas AKP Ronny B SH Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/2/2022).

“Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh (DW), dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun. (nurul atia)

Baca Juga :  Bung Chris: Partai Ulangan Karimun Vs Lingga di Final Porprov Kepri, Menarik Disaksikan

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *