banner 728x90
HAR seorang laki-laki ditangkap polisi jajaran Polsek Bintan Utara, akibat menikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Nikah Tanpa Persetujuan Istri Pertama, Pria Ini Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Ini peringatan bagi laki-laki yang ingin menikah lagi, atau lebih dari satu istri. Nikah tanpa persetujuan istri pertama, bisa ditangkap polisi.

Buktinya, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka HAR. Karena, HAR diduga melakukan tindak pidana Perkawinan yang kedua, tanpa persetujuan istri pertama yang sah. HAR ditangkap polisi Polsek Bintan Utara jajaran Polres Bintan, Sabtu (12/2/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari DSS (23). DSS melaporkan suaminya yang sah, telah menikah lagi, tanpa persetujuan darinya. DSS membawa bukti berupa buku nikah saat melapor.

Baca Juga :  Pilkades di Tiga Desa Dikawal Seratusan Personel Polres Bintan

Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung menuju ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah, Tanjunguban, Bintan Utara. Dengan perundingan yang alot dan diberikankan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya, serta keluarga yang ada dilokasi, tersangka HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan.

Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti, yaitu 2 buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru (kedua) tersangka. 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka. 1 kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.

Baca Juga :  Semifinal Liga Champions: Manc City Vs Real Madrid Diwarnai Tujuh Gol

“Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Kompol Suharjono, saat memberikan keterangan, Rabu (16/2/2022).

Nah, bagi pria yang ingin menikah lebih dari satu atau polygami, harus minta persetujuan istri pertama. Jika tidak, akan mengalami nasib yang sama dengan HAR, ditangkap polisi. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *