banner 728x90
Hasan SSos Kepala Diskominfo Kepri menyosialisasikan migrasi televisi (Tv) analog ke digital melalui stasiun radio di Tanjungpinang, Rabu (26/2/2022). F- istimewa/diskominfo kepri

Empat Daerah Jadi Tahap Pertama Layanan Migrasi Siaran Analog ke Digital

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan sosialisasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang migrasi dari siaran televisi (Tv) analog ke digital. Atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kepulauan Riau. Ada empat wilayah yang menjadi tahap pertama sebagai layanan migrasi siaran analog ke digital tersebut.

Empat wilayah di Provinsi Kepri yang menjadi tahap pertama menjadi layanan perpindahan (migrasi) siaran televisi analog ke digital itu, disampaikan Hasan SSos Kepala Diskominfo Kepri dalam dialog melalui stasiun radio di Kota Tanjungpinang, Rabu (26/2/2022). Hadir dalam dialog itu Kepala Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari, pengamat komunikasi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Uly Sophia.

Dialog yang bertajuk dampak peralihan Televisi (Tv) analog ke Tv digital itu dipandu oleh Erita Fitrah Insani. Masyarakat juga berinteraksi langsung dengan narasumber melalui sambungan telepon atau komentar di live facebook.

“Daerah yang menjadi layanan tahap pertama migrasi siaran Tv analog ke digital di wilayah Kepri itu antara lain Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun,” sebut Hasan SSos.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Menggratiskan Biaya Nikah untuk Delapan Pasang Pengantin

Layanan ASO ini dilakukan bertahap. Hasan mengatakan, mulai pada tanggal 30 April hingga sampai tanggal 2 November 2022, di seluruh Indonesia layanan siaran TV analog akan benar-benar dimatikan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hasan menekankan, sosialisasi masif ke masyarakat mengenai kebijakan ini perlu gencar dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan. Menurutnya, edukasi dan literasi mengenai istilah-istilah yang ada dalam kebijakan ini merupakan kunci suksesnya ASO di Kepri. Bahkan di Indonesia pada umumnya.

“Istilah-istilah seperti apa itu siaran analog, siaran digital, Set Top Box (STB), layanan Tv kabel (langganan), layanan streaming, dan sebagainya itu masyarakat perlu tahu. Jangan sampai ada salah pemahaman ke masyarakat. Bahwa layanan siaran digital ini memang gratis, tidak perlu biaya berlangganan, maupun biaya kuota internet,” ujarnya.

Hasan mengungkapkan, dengan letak geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, sejak lama siaran Tv dari negara tetangga dapat masuk dan ditonton masyarakat Kepri.

“Tentu ketika siaran yang masuk dari negara luar tidak bisa kita bendung terkait nilai-nilai isi siaran (konten) siaran tersebut. Inilah yang menjadi urgensi ditetapkannya Kepri masuk dalam ASO tahap I selain nantinya siaran digital menjadi wadah konten-konten kearifan lokal dari Kepri dan era keterbukaan informasi yang digaungkan pemerintah,” kata Hasan.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Karimun dan Gubernur Kepri Mendapat Tausiyah dari Buya Dr Arrazy Hasyim Lc

Hasan mengungkapkan, pemerintah tidak akan membatasi hak masyarakat untuk memilih layanan siaran. Bahkan dengan migrasi ini masyarakat mendapat opsi tambahan layanan penyiaran yang dapat dipilih.

“Ini hak masyarakat untuk memilih, baik menggunakan siaran TV digital nantinya, berlangganan TV kabel, atau menggunakan layanan streaming dengan media internet. Namun tidak semua masyarakat berkemampuan untuk berlangganan TV kabel dan kuota atau langganan layanan internet. Jadi sosialisasi untuk masyarakat yang selama ini memanfaatkan siaran analog akan tetap dapat menikmati siaran TV dengan gratis, bahkan dengan kualitas yang lebih baik” imbuhnya.

Hasan mengimbau untuk masyarakat Kepri, agar mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/ sebagai media literasi untuk mendapatkan informasi lengkap dan detail mengenai proses ASO.

“Di sana lengkap, mulai dari penjelasan, aturan-aturan, hingga Set Top Box yang telah memenuhi standar untuk penyiaran digital lengkap di laman tersebut” tutupnya.

Ketua KPID Kepri Henky Mohari menambahkan, terdapat perbedaan istilah layanan penyiaran yang masyarakat perlu tahu. Jika masyarakat sudah paham akan istilah-istilah tersebut, maka proses ASO akan berjalan dengan sukses.

Baca Juga :  Pj Sekda: MenPAN-RB Mengajak Kepala Daerah Menyukseskan Reformasi Birokrasi Tematik

“Lembaga penyiaran terbagi empat, ada Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Yang kita bahas dalam ASO ini adalah LPS terestrial,” kata Henky.

Henky kemudian sedikit menceritakan sejarah proses migrasi dari siaran analog ke digital di Indonesia. Menurutnya, proses migrasi ini sudah berlangsung cukup lama. Sudah sejak tahun 2006 pemerintah sudah mulai merancang migrasi penyiaran.

“Bahkan pada saat itu di Asia Tenggara, Indonesia adalah pencetus, namun terkendala pada regulasi. dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 belum mengatur penyiaran digital. Maka diusulkan revisi UU penyiaran agar bisa bersiaran secara digital” kata Henky.

Kemudian di tahun 2019, Malaysia dan Singapura sudah resmi bermigrasi ke siaran digital. Menurut Henky, saat itu Indonesia sudah terlambat. Barulah dengan disahkannya UU Ciptaker No. 11 tahun 2020 sebagai dasar hukum Indonesia mulai bermigrasi ke penyiaran digital. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *