banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama jajaran memperlihatkan barang bukti penangkapan kurir sabu jaringan Malaysia di Wisma Nusantara I Kijang, pada saat jumpa pers, Senin (14/2/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Upahnya Wow! Dua Mahasiswa Jadi Kurir 2,1 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Ditangkap Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dua mahasiswa mencoba-coba menjadi kurir 2,1 kilogram sabu jaringan Malaysia, dengan harapan mendapat upah yang wow! Namun, dua mahasiswa ini ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan, jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH menjelaskan, Satres Narkoba Polres Bintan berhasil bekuk dua pria yang tercatat sebagai mahasiswa ini, Sabtu (5/2/2022) di Wisma Nusantara I, Kijang Kota, Bintan Timur. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, tim Satres Narkoba mendatangi lokasi (wisma) di nomor 7 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saat itu, ditemukan dua pria seperti yang dilaporkan warga. Kita geledah paksa, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono.

Baca Juga :  Kepengurusan DPD ASITA Kepri Dikukuhkan, Begini Pesan Ansar Ahmad

“Dua mahasiswa tersangka ini berinisial AA (23) dan AJ (23),” sambung Kapolres Bintan saat memberikan keterangan pers, Senin (14/2/2022).

Dari keterangan tersebut, Kapolres Bintan menjelaskan, 2,1 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia. Sabu dari jaringan Malaysia ini masuk ke Bintan melalui pelabuhan ilegal (pelabuhan tikus), kemudian masuk ke Bintan Timur.

“Kan di Bintan ini banyak pelabuhan tikus. Sabu ini masuk dari pelabuhan tikus dari Malaysia, dan sampai ke Kijang, Bintan Timur,” ujar AKBP Tidar Wulung Dahono saat menjawab suaraserumpun.com.

“Ya, kami menduga ada kemungkinan lewat sana (pelabuhan Pelni Kijang),” ucap Tidar Wulung saat ditanya wartawan lagi.

Dua pria yang masih terdaftar sebagai mahasiswa ditangkap jajaran Polres Bintan karena menjadi kurir 2,1 kilogram sabu dari jaringan Malaysia untuk mendapatkan upah yang wow. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Rencananya, 2,1 kilogram sabu jaringan Malaysia ini akan dibawa oleh tersangka AA dan AJ ke Tanjunguban, Bintan Utara. Dari Tanjunguban, sabu tersebut bakal dibawa ke Batam.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Depan Perumahan Cendana, Ansar: Cepat Dibantu, Bawa ke RS Paling Dekat dari Sini

“Dalam pengungkapan sabu jaringan Malaysia ini, kita terus melakukan pengembangan. Satu masih DPO di Malaysia, dengan inisial TRK,” jelasnya.

Upahnya Wow!

Kapolres Bintan menyatakan, dua mahasiswa ini berperan sebagai kurir. Untuk mengantar 2,1 kilogram sabu ini, dua mahasiswa ini dijanjikan dengan upah Rp25 juta. Dari upah senilai Rp25 juta itu, tersangka AA diberikan jatah 60 persen, dan tersangka AJ mendapat 40 persen.

“Pengedaran sabu dari Malaysia ini, merupakan jaringan putus dengan modus lewat percakapan/chat WhatsApp,” katanya.

Selain itu, Kapolres Bintan menambahkan, dari hasil cek urine, dua tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Dua mahasiswa yang menjadi tersangka penyimpan 2,1 kilogram sabu ini dijerat dengan Pasap 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman terberat hukuman mati.

Dua tersangka kurir sabu jaringan Malaysia berinisial AA dan AJ yang terdaftar sebagai mahasiswa digiring ke ruang tahanan Polres Bintan, Senin (14/2/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Tersangka AJ mengaku diajak oleh tersangka AA, untuk menjadi kurir sabu dari jaringan Malaysia tersebut. AJ mau jadi kuris sabu karena tuntutan ekonomi.

Baca Juga :  Misi TMMD Ke-119 di Bintan, Bangun Semenisasi Jalan Menuju SDIT An Nahl

“Karena perlu uang dan faktor ekonomi keluarga bang,” ujarnya.

Tersangka AA mengatakan, hanya bertugas membawa sabu itu dari Kijang sampai Tanjunguban.

“Saya cuma disuruh ngantar sampai Tanjunguban, nanti ada yang jemput. Iya, kami dijanjikan upah Rp25 juta. Tapi, uangnya belum kami terima. Kalau siapa yang nyuruh, itu no comment,” kata AA menambahkan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *