Bintan, suaraserumpun.com – Dua orang pria berinisial AA alias A (22) warga Tanjungpinang, dan AJ alias A (23) warga Tanjunguban (Bintan) nginap di satu wisma wilayah Kijang Kota, Bintan Timur sambil membawa sabu. Dua pria ini ditangkap polisi di penginapan tersebut, Sabtu (5/2/2022).
Informasi yang berkembang, dua pria yang menginap di wisma tersebut digeledah oleh polisi. Saat penggeledahan, polisi sempat kaget. Polisi menemukan dua bungkusan besar teh Cina warna hijau yang mencurigakan. Setelah dibongkar, ternyata bungkusan itu berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dikonfirmasi wartawan membenarkan, pihak kepolisian telah mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu.
“Iya, rencana Senin nanti, kita ekspose. Sekaligus pemusnahan,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono ketika ditanya, Kamis (10/2/2022).
Saat ditemukan dua bungkus berisikan sabu, dua pria tersebut langsung digiring petugas ke Mako Polres Bintan, guna penyelidikan lebih lanjut. Pria ini ditangkap polisi bersama barang bukti dan sejumlah barang kepunyaan kedua remaja itu.
Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas seperti uang tunai, sepeda motor serta hape. (nurul atia)
Editor: Sigik RS