Batam, suaraserumpun.com – Oknum pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri berinisial ARG di pecat dari satuan Polri, karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 6,7 kilogram. Berikut kronologi pengungkapan kasus sabu yang melibat Walpri Gubernur Kepri tersebut.
Polda Kepri menggelar konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Rabu (2/2/2022). Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, didampingi Ps Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak SH.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menjelaskan, Polda Kepri menangani kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri. Terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai sekuriti, diamankan di rumahnya di Kabupaten Bintan. Didapati barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,6 kilogram.
Kemudian, tim penyidik melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan tersangka insial M, sempat mengajak inisial ARG yaitu oknum pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resor Clubmet, dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG.
Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resor Clubmet, inisial M dan inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ketiga, yaitu inisial DTP yang berada di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, akhirnya mengamankan inisial ARG, Senin (24/1/2022) pukul 00.30 WIB dini hari. Selanjutnya didapati informasi dari inisial ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resor Clubmet, berada di rumah tersangka ketiga berinisial DTP.
Sehingga tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,172 kilogram.
“Total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6,7 kilogram,” sebut Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, Kabid Humas Polda Kepri.
Tiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan maraton serta perintah dari Kapolda Kepri, kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri. Proses pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Bapak Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota. Terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika, dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,” tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.
Atas perbuatannya para tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat, akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi. (nurul atia)
Editor: Sigik RS