banner 728x90
Tim Kejari Bintan menyosialisasikan Kampung Restorative Justice di Desa Toapaya Selatan, Kamis (3/2/2022). F- Istimewa/Kejari Bintan

Kejari Bintan Mencanangkan Kampung Restorative Justice

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan mencanangkan program Kampung Restorative Justice. Tahap awal, Kejari Bintan menyosialisasikan program Kampung Restorative Justice tersebut.

Kejari Bintan menyosialisasikan Kampung Restorative Justice itu kepada perangkat kelurahan/desa dan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di Kelurahan Tanjunguban Kota, Kelurahan Kijang Kota dan Desa Toapaya Selatan, Kamis (3/2/2022).

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan manfaat Kampung Restorative Justice ini. Menurutnya, dengan Kampung Restorative Justice, setiap persoalan perkara diharapkan mampu diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berujung pidana.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menyaksikan Mantan Sekdaprov Kepri Meluncurkan SI LPPD 1.1 dan Kovi Otda

“Jadi untuk perkara-perkara ringan, bisa didamaikan tanpa harus ada pelaporan ke penegak hukum,” terangnya.

I Wayan Riana menambahkan, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Hal ini selaras dengan peraturan jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Dengan keberadaan Kampung Restorative Justice ini, I Wayan Riana berharap, penyelesaian masalah di tengah masyarakat bisa mengedepankan musyawarah yang berkeadilan.

Baca Juga :  Flyover Tanjungpinang dan Mimpi Ansar Ahmad

“Apalagi perkara-perkara yang latar belakang pelaku miskin dan terpaksa melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Dengan sosialisasi Kampung Restorative Justice ini, I Wayan Riana menginginkan, agar perangkat kelurahan/desa serta masyarakat bisa memahami penyelesaian masalah dengan musyawarah.

“Teknisnya seperti apa, kita serahkan kepada perangkat di kelurahan/desa,” timpalnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *