banner 728x90
Samsudin Lurah Tanjungpermai, Kabupaten Bintan masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bintan untuk ditahan di Rutan Polres Bintan, Kamis (27/1/2022) siang. F- Istimewa/Kejari Bintan

Lurah Tanjungpermai dan Notaris Tersandung Kasus Mafia Tanah, Ditahan Kejari Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Samsudin Lurah Tanjungpermai bersama seorang notaris tersandung kasus mafia tanah. Saat ini, Samsudin ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, selama 20 hari ke depan.

Samsudin Lurah Tanjungpermai, Kabupaten Bintan keluar dari Kantor Kejari Bintan dengan kondisi tangan diborgol. Lurah tersebut keluar bersama seorang oknum notaris Ratu Aminah Gunawan, Kamis (27/1/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, Samsudin dan Ratu Aminah ditangkap Satreskrim Polres Bintan atas dugaan kasus mafia tanah.

Kasi Pidum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra menerangkan, berkas perkara kasus mafia tanah yang ditangani Satreskrim Polres Bintan sudah tahap 2.

Baca Juga :  Ini Daftar Pemenang Festival Drumband Kepri Soundsport Competition 2023

“Hari ini Kamis, tahap 2. Tersangka langsung kita tahan di Rutan Mako Polres Bintan,” kata Gustian.

Ia menerangkan, tersangka Samsudin diduga menerima suap uang sebanyak Rp50 juta untuk pengurusan surat tanah. Sementara tersangka Ratu Aminah diduga membuat surat tanah palsu.

“Keduanya kita tahan selama 20 hari ke depan, dan segera kita limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Tersangka Aminah tampak mengenakan baju panjang belang hitam-putih dan berjilbab hitam. Sementara, tersangka Samsudin tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru.

Baca Juga :  Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bintan Dimulai 11 Oktober

Tangan kanan tersangka Ratu Aminah diborgol dan dikaitkan dengan tangan kiri dari tersangka Samsudin. Keduanya digiring dari dalam Kantor Kejari Bintan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Mako Polres Bintan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *