banner 728x90
Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir memberikan keterangan pers, tentang penangkapan tiga tersangka jaringan penampung PMI atau TKI ilegal, Rabu (26/1/2022)

Satpolairud Polres Karimun Tangkap Tiga Penampung TKI Ilegal Asal NTB

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Satpolairud Polres Karimun menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai penampung atau yang melakukan rekrutmen, dan pengiriman 8 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal atau non prosedural. Tiga penampung TKI ilegal ini berasal Lombok, Provinsi NTB.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, Rabu (26/1/2022). Turut hadir BP2MI Kabupaten Karimun. Dalam konferensi pers ini dijelaskan 3
Tuga tersangka yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing-masing.

Baca Juga :  Sedeng Kale! Pelaku Hipnotis Nekat Berduel dengan Polisi

8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Provinsi NTB. Mereka berangkat dari Lombok, Sabtu (22/1/2022). Setiba di Batam, mereka dijemput tersangka G. Kemudian sebagian calon PMI di inapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI lagi diinapkan di hotel. Setiba di penginapan Jam 17.00 WIB, salah seorang PMI (korban) berinisial P dipanggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32,5 juta, yang telah dikumpul dari para korban calon PMI/TKI ilegal.

Minggu (23/1/2022) pukul 11.00 WIB, delapan orang PMI tersebut diberangkatkan oleh Tersangka G menuju Tanjung Balai Karimun. Namun telah diarahkan dan diberi nomor HP tersangka R alias H. Setiba di Tanjung Balai akarimun, para calon PMI tersebut telah ditunggu untuk dijemput oleh pelaku E sesuai pesanan dan perintah dari tersangka R alias H agar diantar ke Pamak Kecamatab Tebing, Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H).

Baca Juga :  Hati-hati! Kalau Tak Ingin Masuk Penjara, Jangan Bakar Lahan

“Pengungkapan terhadap tiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Di antaranya G perekrut calon PMI, E sebagai penjemput dan R alias H tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” sebutnya.

“Selain tersangka sejumlah barang bukti yang telah kita amankan di antara identitas tersangka, identitas calon korban PMI, ATM BNI dan buku rekening yang digunakan tersangka dalam menjalankan perannya, uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp32,5 juta oleh tersangka G ini ditransfer rekening BNI R alias H sebesar Rp20 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Cara Ansar Ahmad Mempersolek Tanjungpinang, Gereja Ayam Pun Bakal Direvitalisasi

“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun Bapak Ronal terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban. Dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun,” sambungnya. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *