Bintan, suaraserumpun– Satuan Reserse Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang penambang pasir ilegal, Senin (17/1/2022). Tak hanya penambang pasir, sopir beserta truk pengangkut pun ditangkap jajaran Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Akp Dwi Hatmoko SH SIK menyampaikan hal itu pada saat memberikan keterangan pers, Jumat (21/1/2022). Kasat Reskrim didampingi Ps Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra SH Kanit Tipidter Sat Rrskrim.
Penangkapan penambang pasir ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang memberitahukan ada aktivitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Dari laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Di lokasi, ternyata informasi tersebut benar, ada aktivitas penambangan pasir. Anggota Sat Reskrim melihat langsung aktivitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut. Terlihat di lokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja, menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan ke dalam bak penampungan melalui selang. Di lokasi juga didapatkan 2 unit truk. Yaitu, 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian.
Di lokasi penambangan petugas mengamankan saudara YA (22) selaku pemilik mesin, dari introgasi dilapangan bahwa YA bekerja di lahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir. Yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut. Tak menunggu lama, di lokasi penambangan diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan CV KMBJ beserta barang bukti yang ada di lokasi penambangan. Seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.
Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu YA selaku penambang atau pemilik mesin. Kemudian, M aliasi U selaku pemilik Cv KMBJ dan seorang perempuan inisial JH selaku pengurus CV KMBJ.
Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau denda Rp100 miliar.
“Sementara, 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran,” kata AKP Dwi Hatmoko Suseno, Kasat Reskrim Polres Bintan.
AKP Dwi Hatmoko mengimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya. Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal.
“Kami dari Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Bintan. (nurul atia)
Editor: Sigik RS