banner 728x90
Kajari Karimun Meilinda menyaksikan penandatanganan PSP barang milik negara hasil rampasan terhadap terpidana di Kemendibudristek, di Jakarta, Rabu (19/1/2022). F- Istimewa/Kejari Karimun

Kajari Karimun Menghadiri Serah Terima PSP di Jakarta

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Meilinda SH MH menghadiri dan menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, Rabu (19/1/2022). Penandatanganan PSP ini dilakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung, Elan Suherlan Kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI di Jakarta.

Penandatanganan PSP ini dilaksanakan di Ruang Sidang Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 43/Pid.Sus PRK/2018/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019, dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Le Van Nhi yang telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 46/Pid.Sus PRK/ 2017/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019, dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Vo Van Thong yang telah berkekuatan hukum tetap, telah dimohonkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung.

Baca Juga :  Final Liga Europa, Villarreal Jawara setelah Hujan 21 Gol, Manc United Gigit Jari

Atas permohonan tersebut telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 04/KM.6/WKN.03/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-X-3/C/Kpa.5/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara atas nama terpidana Le Van Nhi dan atas nama terpidana Vo Van Thong berupa dua unit kapal ikan dengan total nilai Rp 1055.423.000.

Baca Juga :  Pesona Kota Lama Tanjungpinang bak Malioboro, Ansar Ahmad Akan Menyolek hingga Gereja Ayam

Kapus Pemulihan Aset Elan Suherlan dan Kajari Karimun Meilinda menyambut baik Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI terkait Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut.

Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan oleh Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Karimun. Sehingga barang milik negara berupa dua unit kapal ikan yang berasal dari barang rampasan tersebut dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. (nurul atia/ion)

Baca Juga :  Kapolda Kepri: Seminggu, 55 Bandar dan Pelaku Judi Ditangkap

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *