banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan keterangan pers. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Dari Tragedi Kapal Tenggelam Pengangkut TKI Ilegal, Tujuh Personel Polres Bintan Diperiksa Propam

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tragedi kapal tenggelam pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal pertengahan Desember 2021 lalu, tak cuma menahan sejumlah tersangka, sebagai penampung dan penyelundupan orang. Sebanyak tujuh personel Polres Bintan pun diperiksa oleh penyidik Bid Propam Polda Kepri.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi dari BP2MI yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum yang diduga membeking bisnis penyelundupan TKI ilegal. Berangkat dari laporan investigasi salah satu instansi itu, dilakukanlah pemeriksaan terhadap sejumlah personil Polres Bintan.

Baca Juga :  Segera Daftarkan Anak Usia 6 hingga 11 Tahun untuk Disuntik Vaksin

“Ada 4 penyidik kami, dan dari Satpolair juga diperiksa,” sebut Tidar di Bintan Buyu kepada wartawan di Bintan Buyu, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan personel Polres Bintan dalam kegiatan pengiriman TKI ilegal, pada peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/2021) subuh lalu.

“Dan alhamdulillah, tidak tercetus untuk siapa yang membantu ataupun kegiatan kemarin itu. Kami sudah dimintai keterangan dan tidak ada di dalamnya (peristiwa itu),” tegas Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Pengedar Sabu yang Satu Ini Hobinya Keluar Masuk Penjara

Proses ini menurutnya bentuk pengawasan melekat internal Polri yang sudah dijalankan. Secara umum, Tidar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis aktivitas penyelundupan TKI ilegal yang ada di Bintan.

Ia menyampaikan, berbagai upaya pencegahan dilakukan termasuk imbauan-imbauan dan pencegahan lainnya yang berkaitan dengan penyelundupan TKI ilegal. Tidar menambahkan, pihaknya bersama seluruh stackholder terkait juga membahas untuk membentuk satgas pencegahan pengiriman TKI ilegal.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya lagi peristiwa yang menelan banyak korban jiwa seperti kejadian di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Polisi Terus Melanjutkan Penyelidikan Dugaan Malapraktik di RSUD RAT Provinsi Kepri

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan sejumlah perwira dan personel Polres Bintan diperiksa oleh Propam Polda Kepri, terkait peristiwa kapal tenggelam milik Susanto alias Acing pengangkut TKI ilegal di Malaysia.

“Personel itu tidak dilakukan penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan masih didalami Propam Polda Kepri,” sebut Kombes Pol Harry Goldenhardt. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *