banner 728x90
Jajaran Polres Bintan dan Kelurahan Gunung Lengkuas menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan, Senin (17/1/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Hati-hati! Kalau Tak Ingin Masuk Penjara, Jangan Bakar Lahan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Masyarakat Bintan diminta waspada pada cuaca panas saat ini. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai marak lagi di Kabupaten Bintan. Jangan bakar lahan, jika tak ingin masuk penjara.

Plt Bupati Bintan Roby kurniawan mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, untuk berhati-hati dan waspada terhadap peristiwa karhutla. Api tidak muncul begitu saja, melainkan dari tangan jahil manusia. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Bintan dalam penanganan karhutla.

“Kita akan koordinasi ke Polres Bintan dan pihak terkait. Kalau kebakarannya besar, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Ini perlu dibahas,” kata Roby Kurniawan di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan karhutla, Pemkab Bintan bersama seluruh pihak terkait selalu bersinergi. Mulai dari pencegahan hingga penanganan kebakaran. Namun terpenting kata Roby, masyarakat tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Menjelang Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Bintan, Ketua Dewan dan Bupati Menang Lomba

“Kita imbau untuk masyarakat untuk tidak membakar sampah atau lahan sembarangan. Karena, api bisa menyebar begitu cepat saat kondisi cuaca seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Kecamatan Bintan Timur Nurwendi menyebutkan, pada awal tahun 2022 sudah ada dua kejadian karhutla yang terjadi di wilayah kerjanya. Sudah 3 hektare lahan yang terbakar di daerah Wacopek dan Kampung Lengkuas.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Bintan Timur untuk tidak membakar lahan saat membuka lahan. Hal ini kata dia, berpotensi menimbulkan kebakaran, karena kondisi cuaca panas atau kering.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan kerawanan karhutla di musim panas saat ini. F- Istimewa/Diskominfo Bintan

“Ada sanksi pidana bagi masyarakat yang dengan sengaja melanggar imbauan pemerintah terkait pencegahan karhutla sebagaimana tertuang dalam Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Ancamannya penjara,” sebutnya.

Baca Juga :  Foto Peristiwa di Tanjungpinang, Banjir hingga Gubernur Membantu Korban Laka Lantas

Imbauan Kapolres Bintan

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, Polres Bintan melalui Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada masyarakat Kelurahan Gunung Lengkuas, Polsek Bintan Timur. Imbauan ini dilakukan Bripka Indra Laksmana SH.

Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono SH SIK MH menjelaskan, saat ini, sudah beberapa kali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Belum diketahui penyebab kebakaran tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian negara walaupun tidak ada korban jiwa. Tapi, sudah membahayakan jiwa dan materi.

Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berperan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar membuka lahan tidak dengan cara membakar. Selain memberikan imbauan secara langsung, juga dipasang spanduk imbauan. Dengan harapan, masyarakat mengerti bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat dipidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Polisi Mengamankan Gereja di Bintan, Ini Alasan Kapolres

Menurut Kapolres, jajaran Polres Bintan tidak bisa bekerja sendiri. Namun perlu kerja sama dengan stakeholder lainnya untuk mengantisipasi masalah karhutla tersebut.

“Kami bukan superman tapi kita adalah supertim,” tuturnya.

Kapolres Bintan berpesan apabila menemukan atau adanya kejadian kebakaran hutan ataupun lahan, agar segera menginformasikan kepada polisi terdekat. Agar dapat dicegah meluasnya kebakaran tersebut. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *