banner 728x90
Tiga tersangka pengguna sabu di Tambelan, Kabupaten Bintan diserahkan ke BNNK Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitasi. F- Istimewa/Humas Polres Bintan

Tiga Tersangka Pengguna Sabu di Tambelan Diserahkan ke BNNK untuk Menjalani Rehabilitasi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menyerahkan tiga orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambelan kepada BNNK Tanjungpinang, Selasa (11/1/2022) lalu. Tiga tersangka tidak dihukum, tapi diserahkan ke BNN Kota Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitas.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Novriawan SH membenarkan, tiga orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu tersebut telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, untuk menjalalani proses rehabilitasi.

Sebelumnya, personel Polsek Tambelan bersama dengan Babinsa Koramil 07/Bintan (Tambelan) telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu, Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 01.00 Wib di belakang Balai pertemuan Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tiga pengguna sabu berinisial IR (26) dan HRY (17).

Baca Juga :  Ini Kriteria Janda dan Lansia Penerima BLT dari Program Apri-Roby

Dua orang tersebut dibawa ke Polsek Tambelan dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara ES (39). Kemudian petugas menuju kediaman saudara ES dan melakukan penangkapan terhadap ES. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal ES, untuk mencari barang bukti lainnya. Namun tidak ada ditemukan barang bukti lain di rumah ES. Tapu, ES juga dibawa ke Polsek Tambelan untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada saat diamankan saudara IR dan HRY barang bukti yang diamankan berupa 2 set alat hisap sabu atau bong, 2 mancis modifikasi, 2 gunting. Sedangkan narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan saat penangkapan. Demikian juga terhadap ES, juga tidak ada didapatkan barang bukti sabu untuk menjerat tiga orang tersebut dalam perkara narkotika.

Baca Juga :  BPBD Bintan Menyalurkan Bantuan untuk Warga Mapur Terdampak Bencana

Namun, untuk tindak lanjut terhadap tiga orang tersebut diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang untuk melakukan rehabilitasi. Karena tiga orang tersebut sebagai pengguna narkotika. Alat bukti lainnya untuk menjerat tersangka juga tidak mendukung seperti hasil pemeriksaan Urine juga negatif.

“Kami dari Polres Bintan sudah berkomitmen bahwa akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. Kami bukan superman, tapi kami supertim. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat,” kata AKP Iwan.

Baca Juga :  Begini Suasana Halalbihalal Ansar-Marlin dengan Pegawai Pemprov Kepri

“Jadi dimohon kepada masyarakat apabila ada informasi terhadap peredaran narkoba, agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kami, dan akan kami tindak lanjuti informasi tersebut dan menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut sesuai dengan Undang Undang,” sambungnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *