banner 728x90
Kabag Hukum Setdakab Bintan Nurhayati memimpin rakor soal kepedulian HAM, Jumat (14/1/2022). F- Istimewa/Diskominfo Bintan

OPD Bintan Diberi Pemahaman Soal Kepedulian HAM Melalui Aksi Nyata

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bagian Hukum Setdakab Bintan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kepri menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan kabupaten/kota peduli HAM tahun 2021 di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (14/1/2022). Ke depan, OPD di lingkungan Pemkab Bintan akan diberikan pemahaman soal kepedulian HAM melalui aksi nyata.

Kabag Hukum Setdakan Bintan Nurhayati SH MH menuturkan, Pemkab Bintan selama ini telah mendapatkan penghargaan dengan predikat kabupaten/kota Peduli HAM dari pemerintah pusat. Hal ini tidak lepas dari kerja sama dan kontribusi dari semua pihak.

Baca Juga :  STAIN Sultan Abdurahman Kepri Mewisuda 182 Mahasiswa, Begini Pesan Muhammad Yatim

“Dan komitmen serta sinergitas dari semua pihak dalam mewujudkan kabupaten/kota peduli HAM. Dan itu harus diwujudkan dalam bentuk implementasi kegiatan melalui program-program di setiap dinas,” ujarnya.

Nurhayati menerangkan, rapat koordinasi itu membahas terkait pemahaman pengisian data pada program Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang kriteria daerah Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia dengan 120 indikator.

Ada 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Pemkab Bintan setiap tahunnya tidak pernah absen mendapatkan penghargaan kabupaten/kota Peduli HAM dari Kemenkumham RI.

Baca Juga :  Persaingan Grup F Euro 2020/2021 Makin Sengit! Perancis Diimbangi Hongaria

“Jadi rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sinergitas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bintan terkait kepedulian HAM melalui program kegiatan, aksi, sarana prasarana dan unsur lainnya,” tutupnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *