Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan terus menyelidiki permasalahan penyediaan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban. Rabu (12/1/2022), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan, Hery Wahyu diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Intelijen Kejari Bintan selama hampir tujuh jam.
Hery Wahyu diminta keterangan oleh tim Kejari Bintan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.50 WIB. Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan ini membenarkan, dirinya diminta keterangan persoalan pembebasan lahan TPA tahun 2018, di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
“Iya terkait TPA,” ucap Hery Wahyu usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bintan.
Hery Wahyu enggan enggan memberikan keterangan secara jelas tentang anggaran pembebasan lahan TPA maupun hal lain, sesuai pemeriksaan di Kejari Bintan.
“Nanti lah, saya baru keluar dari Kantor Kejaksaan Bintan ini,” tutur Hery Wahyu.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana membenarkan, pihaknya memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Bintan, terkait dengan lahan TPA tersebut. Namun, Kajari belum merincikan atau hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Beberapa pejabat ada yang kita periksa. Tapi, ini masih proses puldata dan pulbaket di Penyidik Intelijen Kejari Bintan,” ujarnya.
Sebelumnya I Wayan Riana mengungkapkan, ada tumpang tindih kepemilikan lahan untuk pembangunan TPA ini.
“Ada dugaan pembayaran untuk pembebasan lahan TPA itu, terjadi tumpang tindih kepemilikan dengan warga lainnya. Pembayaran pembebasan lahan sudah dilakukan. Karena bermasalah, makanya pembangunan TPA belum dilakukan,” ujar I Wayan Riana.
Apakah ada oknum dewan yang terlibat dalam pembebasan lahan ini?
“Itu nanti. Akan kita lihat,” tambah I Wayan Riana, baru-baru ini. (nurul atia)
Editor: Sigik RS