Batam, suaraserumpun.com – Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri Hj Dewi Kumalasari memaparkan penyusunan SOP mekanisme rujukan penanganan perempuan korban tindak kekerasan dan tindak pidana, dalam kegiatan workshop, di Hotel Sahid Batam Center, Selasa (11/1/2022). Dewi Kumalasari menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Yayasan Embun Pelangi ini.
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi trigee tersendiri dalam meningkatkan sistem penanganan terpadu perempuan korban tindak kekerasan dan tindak pidana yang ada di Provinsi Kepri,” ujar Hj Dewi Kumalasari.
Hj Dewi Kumalasari Ansar mengharapkan, adanya koordinasi dan kerja sama antarsemua pihak di Provinsi Kepri dalam upaya pencegahan serta memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana lainnya.
Dewi Kumalasari menerangkan, penyusunan SOP mekanisme rujukan penanganan perempuan korban kekerasan dan tindak pidana ini sangatlah penting. Pasalnya, dengan adanya SOP ini akan mempermudah langkah-langkah koordinasi dalam percepatan peningkatan perlindungan pelayanan penanganan, pendampingan serta bantuan hukum bagi korban kekerasan dan tindak pidana bagi perempuan di Kepri.
“Untuk itu, kami mohon komitmen kita bersama khusus dalam upaya peningkatan pelayanan ini di bidang penanganan terpadu tindak kekerasan dan tindak pidana bagi perempuan ini,” tegas Hj Dewi Kumalasari.
Sehingga ke depannya, tambah Dewi Kumalasari, penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat berjalan semakin baik. Dan tidak adalagi korban-korban tindak kekerasan terhadap perempuan yang tidak tertanggani dengan baik.
“Semoga kegiatan ini akan menambah semangat kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepri. Khususnya di bidang penanganan terpadu perempuan korban tindak kekerasan dan tindak pidana,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri Any Lindawati, Pembina yayasan Embun Pelangi Benny Kusmadjadi dan undangan lainnya. (nurul atia)
Editor: Sigik RS