banner 728x90
Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri Ir Lamidi memimpin rapat perubahan status RSUD EHD menjadi rumah sakit khusus jiwa bersama OPD, Senin (10/1/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

RSUD EHD Kepri di Busung Segera Menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – RSUD Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Busung, Kabupaten Bintan segera menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa. Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus menggesa perubahan status RSUD Engku Haji Daud (EHD) menjadi Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Kepri, dan kenaikan tipe B. RSUD EHD ini segera menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa pertama di Provinsi Kepri.

Perubahan status RSUD EHD Kepri di Busung ini menjadi pembahasan rapat Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri Ir Lamidi dengan OPD terkait, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (10/1/2022).

Baca Juga :  Daftar Sembilan Nama Korban Longsor di Serasan Natuna yang Teridentifikasi Hari Ini

Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Raja Hery Mokhrizal, Kepala BPKAD Venni Meitaria, Kepala Dinas Kesehatan M. Bisri, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Zulhendri, Kepala Biro Organisasi Novianto, Direktur RSUD RAT dr Yusmanedi, dan Direktur RSUD EHD dr Kurniakin Girsang.

Berdasarkan laporan Direktur RSUD EHD dr Kurniakin Girsang, ada dua opsi dalam proses perubahan status tersebut. Pertama adalah, menambah luas lahan dari yang sebelumnya 2,5 hektare menjadi 10 hektare. Penambahan area ini untuk mencapai persyaratan mendapatkan bantuan pembangunan RS dari Kemenkes serta kenaikan tipe RS.

Baca Juga :  Kejari Bintan Menyerahkan Kasus Pengrusakan Mangrove di Bintan Timur ke Penyidik DKLH Kepri

“Opsi kedua adalah mengurus izin perubahan status terlebih dahulu, sambil menunggu hibah lahan. Mengingat hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama,” kata Kurniakin.

Untuk itu, dalam rapat tersebut dibahas segala sesuatu yang menjadi persyaratan dan penghambat pengurusan perubahan status RSUD EHD. Maka Pj Sekda Lamidi meminta semua yang berkepentingan mengurus hal tersebut untuk sungguh-sungguh. Khusus kepada Direktur RSUD EHD, Pj Sekdaprov Kepri Ir Lamidi memberikan beberapa arahan.

“Langkah pertama, bentuk dua tim. Tim pertama untuk mengurus perizinan. Lengkapi semua persyaratan untuk lahan 2,5 hektare ini. Karena ini merupakan aset. Kemudian tim kedua mengurus pengembangan hibah lahan yang direncanakan untuk pembangunan dengan bantuan Kemenkes,” pesan Lamidi.

Baca Juga :  Tiga Tugas Pengembangan BP Kawasan FTZ, Ansar: Di Antaranya Remunerasi

Pj Sekda Lamidi juga meminta agar proses ini disejalankan dengan proses kenaikan status RSUD EHD menjadi tipe B. Ia meminta segera siapkan segala administrasi dan persyaratannya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *