banner 728x90
AH seorang oknum mahasiswa di Tanjungpinang ditangkap Polres Tanjungpinang setelah menggerayang dan menyetubuhi pelajar yang masih di bawah umur. AH ditangkap, Kamis (6/1/2022). F- Istimewa/humas Polres Tanjungpinang

Oknum Mahasiswa Tanjungpinang Menggerayang Tubuh Seksi Pelajar, Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – AH seorang oknum mahasiswa di Kota Tanjungpinang nekat menggerayang (meraba) tubuh seksi pelajar berisinial Na. Bahkan, AH menyetubuhi anak yang masih di bawah umur tersebut. Akibat perbuatannya, mahasiswa ini ditangkap polisi dari tim Satreskrim Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Perbuatan tak patut ini bermula ketika AH dan Na berkenalan lewat akun media sosial (medsos), sekitar delapan bulan lalu. Saat itu, AH dan Na salinng chating. Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB, Na selaku korban bertemu dengan terlapor AH, di depan rumah makan Latansa di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Ingin Menjadikan Bintan sebagai Resilient City pada Tahun 2045

Na dan AH pun menuju Tanjungpinang, untuk malam mingguan. Di Tanjungpinang, pelaku AH membawa korban Na nongkrong di Gedung Gonggong, dan ke Dompak, serta berlanjut ke kosan yang terletak di seputaran Jalan Bintan. Di kosan tersebut, AH mengajak korban makan. Setelah makan, terlapor AH mengajak korban tidur. Pelaku memeluk serta menggerayang tubuh korban.

AH mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri. Dan setelah melakukan hubungan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya. Na sebagai korban baru dikembalikan ke rumah, pada keesokan hari sekira pukul 11.00 WIB.

Orang tua korban (pelapor) menaruh curiga telah terjadi apa-apa dengan anaknya. Kemudian, pelapor memeriksa handphone (hape) milik korban. Dari hape tersebut, pelapor mengetahui bahwa korban pada hari Sabtu (6/11/2021) tersebut, pergi bersama seorang laki-laki. Pelapor pun menanyakan kepada korban, apa yang telah terjadi terhadap korban. Akhirnya, korban mengakui apa yang telah dilakukan dengan seorang laki-laki yang mengakui bernama AH tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, guna proses selanjutnya.

Baca Juga :  Kendaraan ABG di Jembatan Dompak Kena Razia

Kamis (6/1/2022) sekira pukul 16.45 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda M Yuda Firmansyah S TrK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku AH di satu rumah Jalan Pemuda, Gang Berakit, kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari. Tepatnya di belakang apotek.

Di lokasi tersebut, tim menemukan pelaku sedang duduk di depan rumah. Kemudian, terhadap pelaku tersebut dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim menginterogasi pelaku. Dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpknang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SIK, mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando. (nurul atia)

Baca Juga :  SMK di Karimun Diberi Peluang Membangun Kerja Sama dengan Perusahaan

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *