banner 728x90
Ahmmad Muda Bahri ST. F- istimewa/ahmad muda

Pembukaan Keran Tambang Pasir Laut di Kepri, Antara Pemasukan PAD dan Kerusakan Ekosistem

Komentar
X
Bagikan

Oleh: Ahmmad Muda Bahri ST
Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan, berdomisili di Tanjung Balai Karimun

PROVINSI Kepuluan Riau memiliki luas kurang lebih 251.810 kilometer persegi. Dari jumlah itu, 96 persen di antaranya merupakan lautan. Sisanya 4 persen berupa daratan, yang dirangkai oleh 2.408 pulau dengan garis pantai sepanjang 2.367,6 kilometer.

Wilayah Provinsi Kepuluan Riau dikaruniai oleh sumber daya alam yang melimpah bukan saja dari hasil tangkapan ikan namun juga i keanekaragam ikan dan biota laut lainya yang cukup banyak. Sumber daya alam berupa bahan tambang juga melimpah di lautan seperti minyak dan gas di laut utara Natuna dan Anambas. Kemudian, bahan tambang di darat berupa batu granite, bauksit dan timah. Untuk timah tidak saja ada di darat, namun juga ada dilaut khususnya diperairan laut pulau Kundur dan Karimun.

Sebagai provinsi yang berbatasan dengan provinsi Riau di sisi timur, maka Provinsi Kepuluan Riau juga dialirin pasokan sedimen pasir yang berasal dari sungai sungai besar di Riau ataupun Jambi. Tentu berdampak positif maupun negatif. Dampak negatif perairan yang berdekatan dangan provinsi Riau dan Jambi mengalami pendangkalan dan kekeruhan air. Namun sisi positifnya, sedimen pasir yang datang tentu memiliki potensi sebagai bahan tambang. Terutamanya tambang pasir laut.

Pasir laut yang ada di provinsi Kepuluan Riau tidak saja berasal dari gerusan atau sedimen pasir yang hanyut dari pulua Sumatra. Namun di Provinsi Kepulaun Riau sendiri pasir lautnya juga tergolong melimpah .Hal ini dari data Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (survey tahun 2016), bahwa ketebalan lapisan pasir di Kepuluan Riau mencapai 20 sampai 50 meter di bawah dasar laut.

Hal ini karena perairan Kepulauan Riau terletak di jalur granit yang mengandung timah dan bauksit yang memanjang dari pulau Bangka Belitung hingga semenanjung Malaysia. Pasir laut yang terdiri dari mineral kuarsa ini adalah merupakan hasil pelapukan dari batuan Granit tersebut.

Peta sebaran sedimen permukaan dasar laut yang dibuat oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada lembar peta 0817/0818, 0916/0917, 1015 dan 1016 yang mencakup wilayah propinsi Riau,Kepri dan sekitarnya. Menunjukan dari pulau Rupat dan sekitarnya hingga keselatan pulau Kundur, sebaran sedimen pasir laut cukup banyak. Yang lebih dominan terdapat di sebelah barat laut dan utara pulau Rupat sampai ke pulau Singkep.

Selain sedimen berukuran pasir juga di kawasan tersebut terdapat fraksi sedimen yang lebih kasar yaitu kerikil pasiran. Sedimen berukuran pasir ini mempunyai kandungan mineral kuarsa yang tinggi umumnya lebih dari 75 persen dan hasil analisis kimia menunjukkan kandungan Si O2 nya lebih tinggi lagi yaitu lebih dari 94 persen.

Baca Juga :  Milad Ke-11, Pengurus Masjid Raya Nur Ilahi Provinsi Kepri Mendatangkan Imam Masjid Istiqlal

Sebaran sedimen berukuran pasir ini berlanjut di sekitar pulau Singkep dan sekitarnya. Di daerah ini sedimen pasir lumpuran sedikit berkerikil dan lebih mendominasi dimana kandungan mineral kuarsanya juga tinggi dengan ukuran sedang hingga kasar. Untuk sedimen berukuran pasir lebih banyak terdapat di pinggir pantai pulau Sumatera. Sebaran sedimen pasir ini juga menyebar ke arah utara yaitu ke arah pulau Bintan yaitu berupa satua pasir lumpuran, sedangkan satuan pasir terdapat di sekitar pulau Buaya, pulau Abang dan sekitarnya (Gambar 2).

Dari keseluruhan satuan sedimen yang didapat di perairan Riau dan Kepri ini satuan pasir lebih dominan dibandingkan dengan satuan sedimen lainnya. Tidak menutup kemungkinan bahwa satuan pasir masih terdapat dibawah satuan lanau, lumpur ataupun satuan lainnya.

Dari keseluruhan sebaran sedimen baik yang berukuran pasir (kasar) atau halus sebarannya tergantung dari arus bawah laut dan pasang surut yang banyak mempengaruhi atau mengontrol penyebarannya di perairan Riau dan Kepri. Kegiatan arus bawah laut dan pasang surut ini selalu berubah di setiap musim sehingga penyebaran sedimen permukaan dasar laut juga akan berubah di setiap musim.

Berdasarkan kandungan mineral kuarsa yang umumnya mewakili satuan sedimen berukuran pasir ini, maka dapat diperkirakan bahwa asal kandungan mineral kuarsa ini adalah hasil pelapukan dari batuan dasar bersifat Granitik atau batuan meta sedimen (Kuarsit) yang terdapat baik di daratan maupun di perairan sekitarnya dan umumnya membentuk bagian bawah dari pulau-pulau ataupun bukit-bukit bawah laut di sekitarnya.

Di beberapa tempat, bagian atas dari pulau-pulau tersebut terbentuk dari terumbu karang dan sedimen Formasi lainnya yang mengandung pasir dimana bagian bawahnya adalah batuan dasar Granit dan meta sedimen.

Dari data yang disajikan diatss bahwa kandungan pasir laut Kepri sangat besar hal ini bukan saja dari kiriman sedimen pasir dari pulau sumatra namun pasir laut yang berasal dari pelapukan bebatuan di Kepri juga menyumbang angka yang besar .Lantas apakah potensi tambang pasir laut tersebut begitu saja dibiarkan tampa langkah langkah bijaksana dalam memanfatkanya seperti melakukan penambangan pasir laut kembali yang lebih ketat dan berwawasan lingkungan .

Kegiatan penambangan apapun namanya tentulah berdampak bagi suatu daerah dalam meningkatkan ekonomi daerah tersebut. Terutama pengembangan sektor industri dan pendapatan asli daerah. Khusus untuk daerah di provinsi Kepuluan Riau, salah satu penghasil PAD yang cukup besar adalah penambangan pasir laut.

Baca Juga :  Hasil Liga Champions 2022-2023: Chelsea dan Juventus Merana, Madrid & Manc City Berpesta

Penambangan pasir laut ini pernah dilakukan kurun waktu 1999 sampai tahun 2003 di kawasan Kabupaten Karimun dan Batam. Namun karena tata kelola lingkungan yang salah dan dampak politik dan keamanan negara terabaikan maka tambang pasir laut ini dihentikan.

Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia, yang tidak digolongkan menjadi bahan galian golongan A dan/atau B, menurut segi ekonomisnya dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

Namun, penambangan pasir laut masih diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir laut yang telah ditentukan. Meskipun demikian, penambangan pasir laut juga masih saja dilakukan dengan cara ilegal atau menyalahi peraturan yang ada.

Jika melihat pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 telah mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib amdal atau upaya kelola lingkungan hidup (UKL)-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.

Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dampak Penambangan Pasir Laut
Dampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut karena penambangan pasir laut yang abai terhadap perlindungan lingkungan, dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut, dalam waktu lama. Dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan. Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir laut adalah meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.

Baca Juga :  Aunur Rafiq Melepas Keberangkatan 146 Jemaah Calon Haji Asal Karimun

Semakin meningkatnya pencemaran pantai. Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan. Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.

Kemudian merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut. Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai. Dan tidak jarang timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.

Upaya Pencegahan Kerusakan Lingkungan
Ada beberapa langkah alternatif bila wacana tambang pasir laut dijalankan di Provinsi Kepri. Dengan segala aturan yang ketat dan mengumpul kesalahan-kesalahan yang sudah dibuat pada masa lalu agar karunia Tuhan berupa pasir laut dapat dengan bijak diolah tanpa merusak lingkungan.

Pertama, pemerintah daerah, khususnya Pemprov Kepri menentukan zona tambang yang diperkenankan secara kajian ilmiah dan sosialnya dan mengkaji kembali peraturan daerah mengenai tata ruang laut dan pesisir secara berkala dengan semua elemen yang terkait.

Kedua, peninjauan kembali izin lingkungan, izin usaha pertambangan (IUP) eksploitasi wilayah penambangan pasir laut yang telah dimiliki perusahaan tambang pasir laut untuk melakukan kegiatan penambangan pasir laut disesuaikan dengan Perda Kepri tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kepri.

Ketiga, perusahaan penambangan pasir laut harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah kabupaten/kota yang wilayahnya menjadi lahan tambang pasir laut. Mengupayakan alternatif pengembangan sektor ekonomi lain dalam meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat di sekitar pulau pulau dan pesisir. Misalnya dengan pelatihan dan pembudidayaan ikan keramba, perikanan air payau, pembudidayaan udang dan lainnya.

Keempat, meningkatkan program pelastarian hutan mangrove. Kelima, mencabut izin usaha pertambangan (IUP) eksploitasi pasir laut perusahan yang nyata-nyata melanggar peraturan, dengan membuat peraturan hukum yang mengikat dengan denda yang sebesar-besarnya dan dituntut di pengadilan.

Keenam, melakukan patroli daerah pesisir dan laut oleh pihak yang berwenang dalam mengawasi penambangan air laut yang telah memiliki izin. Dengan upaya upaya di atas diharapkan tambang pasir laut sebagai sumber daya alam dan berpotensi mendatangkan pendapatan daerah masih mungkin dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial yang seimbang yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahretaan masyarakat dari pajak pajak yang didapat perusahan tambang. ***suaraserumpun.com

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *