banner 728x90
Tim Mabes Polri bersama Polda Kepri dan Polres Bintan melakukan sidak ke pelabuhan Gentong Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Bintan yang diduga menjadi transit pengangkutan TKI atau PMI ilegal ke Malaysia. Kapal pengangkut TKI ini tenggelam di perairan Johor Bahru, dan mengakibatkan puluhan meninggal dan hilang, pertengahan Desember 2021 lalu. F- Istimewa/warga

Tragedi Kapal Tenggelam Pengangkut TKI Ilegal, Giliran Acing Bos Penyelundup Asal Bintan yang Ditangkap Polda

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Setelah Tim Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pelabuhan Gentong di Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Polda Kepri menangkap Acing bos penyelundup TKI ilegal asal Bintan. Penangkapan Acing bos penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ini sebagai tindak lanjut tragedi kapal tenggelam pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Johor Bahru, Malaysia.

Dari pelabuhan Gentong di Kecamatan Bintan Utara ini, armada kapal cepat berangkat menuju Malaysia, dengan membawa 60 TKI ilegal, Rabu (15/12/2021) dini hari lalu. Kapal pengangkut TKI ilegal ini tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia. 14 dinyatakan selamat. 21 orang ditemukan meninggal dunia, dan 25 orang masih dalam pencarian.

Dari penyelundupan TKI ilegal ini, Polda Kepri awalnya menangkap dua orang tersangka dari Kota Batam. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhard mengatakan, sebelumnya Polda Kepri sudah sudah mengamankan dua orang tersangka sebagai penampung PMI ilegal.

Baca Juga :  BKMT Kepri Bantu Rp37,1 Juta untuk Bencana Erupsi Semeru

Untuk pengembangan tragedi kapal tenggelam pengangkut TKI ilegal tersebut, Tim Mabes Polri melakukan sidak ke pelabuhan tak resmi di Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (29/12/2021) pertengahan pekan lalu. Tim Mabes Polri yang turun ke pelabuhan Gentong itu terdiri dari Bareskrim yang didampingi Dirkrimum Polda Kepri dan personel Polres Bintan.

Irjen Pol Jhohni Asadoma dari Mabes Polri mengatakan, pelabuhan Gentong Tanjunguban, diduga salah satu pintu masuk dan lokasi pembuatan boat yang digunakan untuk mengangkut TKI ilegal, baik untuk kepulangan dan keberangkatan.

Baca Juga :  Begini Persiapan Atlet Taekwondo Kepri Jelang Laga di PON XX Papua

ari hasil gelar perkara dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Kepri, sudah mengarah kepada pelaku yang terlibat dalam penyelundupan PMI ilegal tersebut.

“Bukti dan fakta cukup kuat, namun masih perlu dilakukan investigasi lebih mendalam. Termasuk keterangan para saksi, seperti korban yang masih hidup dan saat ini masih berada di Malaysia,” terangnya.

Dijelaskannya, tindak lanjut dalam penyelidikan akan dilakukan secara tuntas. Termasuk sudah berapa lama bisnis TKI ilegal berjalan dengan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait lainnya.

Kini, Polda Kepri dikabarkan telah menangkap Susanto alias Acing bos penyelundupan TKI asal Bintan. Melansir dari batamnews.com, bos besar yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang tenggelam di Malaysia dikabarkan telah diamankan oleh tim gabungan. Ia adalah Susanto alias Acing yang merupakan otak pelaku penyelundup serta pemilik kapal hantu.

Baca Juga :  Bupati Bintan Menyalurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

“Ya benar, telah kita amankan Susanto alias Acing yang merupakan penyelundup PMI tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt seperti yang diberitakan batamnews.com, Minggu (2/1/2022).

Namun demikian pihaknya belum dapat menjelaskan lebih inci terkait penangkapan tersebut.

“Nanti akan kita informasikan perkembangan selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan bahwa adanya keterlibatan aparat yang membekingi aktivitas penyelundupan PMI Ilegal Ke Malaysia.

Ia juga mengungkapan bahwa bos besar penyelundup PMI tersebut adalah Susanto alias Acing asal Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. (nurul atia/rez)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *