banner 728x90
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menandatangani nota kerja sama program subsidi pinjaman usaha tanpa bunga- dengan Dirut BPR Bintan Radhiah, di Kantor Disbudpar, Teluk Bakau, Jumat (31/12/2021). Disaksikan Ketua DPRD Agus Wibowo, Kajari I Wayan Riana, Sekda Bintan Adi Prihantara. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Nilai Pinjaman Modal Tanpa Bunga bagi UMKM di Bintan, Maksimal Rp30 Juta

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan telah menandatangani kerja sama dengan BPR Bintan, untuk program subsidi pinjaman tanpa bunga bagi pelaku UMKM, Jumat (31/12/2021). Nilai pinjaman modal usaha tanpa bunga bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bintan, maksimal Rp30 juta.

“Program bantuan subsidi pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini, digagas saat masa kampanye Apri-Roby lalu. Tahun 2022 ini, program bantuan pinjaman modal usaha tanpa bunga ini sudah dijalankan,” kata Roby Kurniawan, Plt Bupati Bintan usai penandatanganan MoU dengan BPR Bintan di Kantor Disbudpar Bintan, Teluk Bakau, Gunung Kijang.

Baca Juga :  Di Luar Karang Singa, Polsek Bintan Timur Patroli ke Pulau Sentut

Plt Bupati Bintan menuturkan, dengan penandatanganan nota kerja sama (MoU) Pemkab Bintan dengan BPR Bintan tersebut, para pelaku UMKM cukup membayar pinjaman pokoknya saja. Sementara bunga pinjaman akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah menganggarkan Rp1,9 miliar melalui APBD tahun 2022 Bintan. Anggaran ini dialokasikan untuk program tersebut dengan estimasi masa angsuran selama 3 tahun, sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2024.

“Bantuan subsidi bunga ini tentunya kita harapkan mampu meringankan beban pelaku UMKM yang kesulitan modal kerja,” kata Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Juventus 3-0 Crotone, Cristiano Ronaldo Menyumbang 2 Gol

Roby Kurniawan menambahkan, subsidi bunga pinjaman modal usaha tersebut, syaratnya harus merupakan warga Kabupaten Bintan. Terdaftar di basis data pada DKUPP Kabupaten Bintan. Sserta mengajukan ke BPR Bintan dan diverifikasi. Ada dua tipe pinjaman yang diluncurkan. Pertama, pinjaman untuk modal usaha, nilainya maksimal sebesar Rp10 juta.

“Sedangkan pinjaman untuk pengadaan sarana atau prasarana usaha, maksimal sebesar Rp30 juta,” sebut Plt Bupati Bintan.

Syarat detail untuk mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa modal ini, bisa ditanyakan langsung ke BPR Bintan.

“Kita harapkan stimulus pinjaman tanpa bunga ini, membuat pelaku usaha ke depannya berkembang dan menjadi lebih baik lagi,” ucap Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Foto Paripurna PAW Anggota DPRD Bintan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Muhammad Najib kepada Azman

Usai penandatanganan MoU dengan BPR Bintan, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan bantuan secara simbolis pinjaman program bunga nol (0) persen kepada pelaku UMKM. Serta menyerahkan 10 unit kios kontainer, 10 unit etalase dan 10 unit tenda kepada BUMDes Teluk Bakau.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Kajari Bintan I Wayan Riana, Sekda Bintan Adi Prihantara, Dirut BPR Bintan Radhiah Razak, unsur FKPD Bintan, Kepala OPD, camat, lurah dan tokoh masyarakat. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *