banner 728x90
Suasana sidang perdana perkara dugaan kasus korupsi mikol dan rokok tanpa cukai dengan terdakwa Bupati Bintan nonaktif H Apri Sujadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Sembilan Nama ‘Terseret’ di Sidang Perdana Perkara H Apri Sujadi, Berikut Nilai Uangnya

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Bupati Kabupaten Bintan nonaktif H Apri Sujadi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi, Kamis (30/12/2021). Ada sembilan nama yang ‘terseret’ dalam perkara peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018. Berikut nilai uangnya.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang perdana perkara peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan kawasan FTZ wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018.

Sidang dilakukan secara virtual dan terpisah, Kamis (30/12/2021). Dua terdakwanya yaitu Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Mohd M Saleh.

Ada lima majelis hakim yang diketuai Riska Widiana SH MH, menggelar sidang perdana terpisah tipikor senilai Rp250 miliar di wilayah Bintan ini. Dakwaan untuk terdakwa Apri Sujadi perkara nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg, dibacakan oleh Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diketuai oleh Joko Hermawan.

Dalam pembacaan dakwaan, ada sembilan nama diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Berikut nama dan nominal uang yang diterimanya:

Yurioskandar Rp240 juta
Muhammad Yatir Rp2,1 miliar
Dalmasri Syam Rp100 juta
Edi Pribadi Rp75 juta.
Alfeni Harmi Rp47 juta
Mardiah sejumlah Rp5 juta
Setia Kurniawan Rp5 juta
Risteuli Napitupulu Rp5 juta
Yulis Helen Romaidauli berjumlah Rp4,8 juta.
Selain nama perorangan di atas juga terungkap ada 16 perusahaan distributor rokok ikut kecipratan dengan total Rp8 miliar.

Baca Juga :  Selama Ramadan 1444 Hijriah, Polres Bintan Memberikan 1.200 Paket Bapokting

Usai membacakan dakwaan Apri Sujadi, Ketua Majelis Hakim Riska Widiana SH MH mengagendakan sidang berikutnya pada, Kamis (6/1/2021).

“Ditunda hari Kamis tanggal 6, agenda pemeriksaan saksi,” ucap Riska ke Penasihat Hukum Apri Sujadi.

Kemudian, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang mempersilakan kembali JPU untuk membacakan dakwaan Mohd M Saleh. Dalam pembacaan dakwaan ini, JPU juga menyebutkan nama-nama seperti yang dibacakan dalam dakwaan terhadap Apri Sujadi.

Melansir dari suara.com, kasus berawal pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-7\BC\2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Pada awal Juni 2016 melakukan pertemuan di sebuah hotel di Batam.

Dia memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Saat itu diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan pergantian personil di BP Bintan dan perintahkan Nurdin Basirun Ketua Dewan Bintan menetapkan komposisi personil baru BP Bintan.

Ia menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan M Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan. Namun pada Agustus 2016, Azirwan memutuskan mengundurkan diri, diisi oleh M Saleh.

Baca Juga :  Peringatan HAB Ke-77, Gubernur Kepulauan Riau Menyerahkan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

Pergantian posisi itu pun atas persetujuan Apri. Selanjutnya, penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian.Golongan A sebanyak 228.107,40 liter: Gol. B sebanyak 35.152,10 liter; dan Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.

Apri kembali mengumpulkan distributor rokok di salah satu hotel di Batam pada tahun 2017. Ia memberikan pengarahan sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota rokok tahun 2017.

Akhirnya, di tahun 2017 BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS (Apri) sebanyak 15.000 karton, MSU ( Saleh)sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Pada tahun 2018, Apri memberikan perintah kepada Alfeni Harmi selaku Kepala Bidang Perizinan BP Bintan dan diketahui pula oleh M Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton.

Sehingga, total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

“Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, MSU (Saleh) 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton,” ucap Alex

Selama proses itu sejak tahun 20 sampai 2018, kata Alex, M. Saleh telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan diduga ditentukan sendiri oleh M Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Puluhan Anggota Satpol PP Bintan Dilatih Kesamaptaan

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

“Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud,” imbuh Alex.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

“Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta,” ucap Alex

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, AS (Apri) dan MSU (M Saleh) disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *