banner 728x90
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK memberikan keterangan penangkapan dua penampung TKI ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia, Senin (27/12/2021). F- istimewa/Humas Polda Kepri

Tragedi Kapal Tenggelam di Malaysia, Dua Penampung TKI Ilegal Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Satu kapal cepat pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal karam dan tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/2021) subuh lalu. Dari 60 TKI yang diberangkatkan, hanya 14 orang yang selamat dalam tragedi kapal tenggelam di perairan Malaysia itu. Sekarang, dua penampung TKI ilegal tersebut sudah ditangkap Polda Kepri.

Dua orang penampung atau pengurus TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu berinisial JI alias J, dan inisial AS alias AB. Dua penampung TKI ilegal ini diamankan oleh tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan. Dua orang tersangka ini yang melakukan pengurusan pengiriman TKI atau Pekerja Migran Indonesia ilegal, yang mengalami kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/2021) tersebut.

Dalam tragedi kapal tenggelam di Malaysia tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang, dan 25 orang masih dalam pencarian. Sebelumnya, tim Basarnas Tanjungpinang menyampaikan, hanya 14 orang yang ditemukan selamat.

“Dua orang penampung PMI (TKI) ilegal itu sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, saat memberikan keterang pers di Polda Kepri, Senin (27/12/2021).

Baca Juga :  Safari Ramadan di Air Gelubi, Roby Kurniawan Cakap Program Bantuan Seragam Gratis Tetap Berlanjut

Dalam konferensi per ini, Kabid Humas Polda Kepri didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK.

Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menerangkan, berawal pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021, Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia. Bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan. Sehingga, Jumat (24/12/2021), tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung TKI ilegal ini.

Dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI/TKI ilegal berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, dua orang ini berinisial JI alias J dan inisial AS alias AB. Inisial JI alias J diamankan di rumahnya di wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam.

Baca Juga :  Dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan Dapat Tugas Khusus dari Gubernur Kepri

“Dan inisial AS alias AB diamankan di Perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam,” sebut Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Dari JI alias J berhasil diamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, 1 unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi. Buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan satu unit sepeda motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

Sedangkan dari inisial AS alias AB diamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka inisial AS alias AB, ATM atas nama SH, 1 unit mobil Toyota Corona warna gold?.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 unit speed boat (kapal cepat) fiber yang digunakan untuk pengiriman TKI ilegal.

“Serta 1 kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI ilegal,” ucap Kombes Pol Harry Goldenhardt S lagi.

Dua tersangka penampung TKI ilegal ini telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga :  Hari Lansia Ke-25, 300-an Nenek dan Kakek di Bintan Dapat Sembako dari Dewi Kumalasari

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi menambahkan, dua tersangka ini adalah yang menjadi perantara yang berada di Kota Batam, sebagai pengumpul atau penerima PMI. Mereka ini tidak bekerja sendiri. Ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya.

“Untuk sementara ini, baru dua yang kita dapatkan. Untuk yang lainnya, masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkapnya,” jelas Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi.

Menurutnya, Polda Kepri bersama jajaran dari gabungan Satgas Misi Kemanusian ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini.

“Pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas pengiriman PMI (TKI) secara ilegal,” tutup Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *