banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdiskusi tentang RUU Daerah Kepulauan dengan tim badan kerja sama provinsi kepulauan dari Sulawesi Tenggara, Senin (27/12/2021). F- Istimewa/Humas Pemprov Kepri

RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas, Tapi Tak Disahkan DPR RI

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sudah beberapa kali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Tapi, tak kunjung disahkan oleh DPR RI.

Hal ini menjadi bahan diskusi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad saat menerima kunjungan tim Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan se-Indonesia di Gedung Daerah Tanjungpinang, Provinsi Kepri Senin (27/12/2021). Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad mengatakan, perlu keseriusan dari berbagai kepala daerah untuk menyikapi RUU Daerah Kepulauan, dalam pertemuan tersebut.

“Beberapa kepala daerah yang ikut memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan, harus kita kumpulkan bersama. Ini untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan kita lakukan ke depan,” kata Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Jangan Buat Rencana Kerja 2022 dengan Cara Copy Paste

Saat ini, Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan diketuai oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara diwakili oleh Kepala Biro Pemerintah Sekretariat Daerah Sultra, Abdillah Zuchri. Gubernur Ansar dalam pertemuan tersebut didampingi Asisten I Setdaprov Kepri Juramadi Esram, dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kepri, Darwin.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Meresmikan PLTS dan BPBL di Pulau Panjang Batam

Menurut Ansar Ahmad, beberapa provinsi yang memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan ini, harus menguatkan studi referensi tentang kepentingan akan RUU Daerah Kepulauan.

“Kita bisa mulai mengidentifikasi berbagai kepentingan nasional dan program strategis nasional di daerah kepulauan. Itu sebagai alat tawar kita kepada pemerintah pusat,” ujar Gubernur Kepri.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021 nomor urut 32. Tetapi masih belum rampung dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Padahal RUU Daerah Kepulauan dapat menyelesaikan kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan. Guna mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Hafizha Menyuguhkan Mendes PDTT RI dengan Produk Olahan Sorgum

Kata Ansar Ahmad, dorongan dari pemerintah pusat untuk mendesak DPR RI merampungkan RUU Daerah Kepulauan sangat dibutuhkan.

“Keinginan kita untuk RUU Daerah Kepulauan ini hal yang wajar. Karena membangun daerah kepulauan itu sangat banyak tantangannya, dan perlu dukungan penuh dari negara,” tutup Ansar Ahmad Gubernur Kepri. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *