banner 728x90
Wali Kota Tanjungpinang Hj Tahma menandatangani nota perjanjian kerja sama untuk perlindungan pegawai non ASN antara Pemko Tanjungpinang dengan PT Taspen, Rabu (22/12/2021). F- Istimewa/Humprokompim Tanjungpinang

Pegawai Non ASN Pemko Tanjungpinang Dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja Melalui PT Taspen

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT Taspen (Persero) Cabang Tanjungpinang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Perjanjian untuk perlindungan pegawai non ASN melalui PT Taspen ini dilaksanakan di restoran Nelayan Sei Jang, Rabu (22/12/2021).

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma mengapresiasi kepada PT Taspen yang telah menginisiasi program ini. Kerja sama ini sebagai wujud kepedulian PT Taspen terhadap pegawai non ASN se-Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Euro 2020: Kroasia Vs Spanyol, Hujan Delapan Gol hingga Extra Time

“Saya ucapkan terima kasih atas kepedulian serta sinergitas PT Taspen dengan Pemko Tanjungpinang, terhadap pegawai non ASN Pemko Tanjungpinang,” kata Rahma.

Selain itu, Rahma berharap, sinergitas ini dapat berlanjut dan dapat dipertahankan dengan komunikasi serta hubungan silaturahmi yang baik. Serta memiliki satu tujuan, untuk perlindungan kerja serta kesejahteraan pegawai non ASN Pemko Tanjungpinang.

Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Riza Nugraha mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tanjungpinang. Karena telah kembali mempercayai PT Taspen dalam penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS, dan pegawai non pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Pelatihan Aplikasi SINSW untuk Mempermudah Pengusulan Barang/Jasa di KEK

Riza menjelaskan, pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia. Sedangkan setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, bapak ibu sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun. (nurul atia)

Baca Juga :  Pesan Dewi Kumalasari Ansar Saat Melantik Sepri Dwiani sebagai Bunda PAUD

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *