banner 728x90
Tim pengamanan Nataru 2022 dari Satpol PP Tanjungpinang bersama Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma usai apel siaga, Rabu (22/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Pemko Gelar Apel Siaga Nataru, Berikut Sasaran Operasi Tim Gabungan di Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah melaksanakan apel siaga pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Rabu (22/12/2021). Berikut sasaran operasi gabungan selama Nataru 2022.

Pada saat apel siaga tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP menekankan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, untuk melaksanakan pengamanan terhadap ancaman gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang mungkin terjadi selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Terutama kepada anggota tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, dan Linmas.

Hj Rahma juga meminta agar jajarannya mengetahui, memahami, dan mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19, selama Nataru secara arif dan bijaksana.

Wali Kota Tanjungpinang pada gelar Apel Siaga Operasi Pengamanan Gangguan Tibumtranmas, Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di halaman kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Rabu 22 Desember 2021. Apel siaga tersebut diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, kecamatan, kelurahan, dan anggota Linmas.

“Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh jajaran Pemko bersama unsur TNI/Polri, Tanjungpinang sudah berada di zona hijau dan nol kasus Covid-19. Namun kita tetap harus meningkatkan kewaspadaan, tidak larut dalam euforia hingga meninggalkan protokol kesehatan Covid-19. Laksanakan pengawasan dengan seksama terhadap ancaman gangguan ketertiban umum dan protokol kesehatan. Bahaya Covid-19 masih menjadi ancaman,” tegas wali kota.

Baca Juga :  Polres Bintan Mengamankan Kawasan Penyelenggaraan MTQH Bintan hingga Area Parkir

Anggota Tim Gabungan, terutama Satuan Polisi Pamong Praja diminta melakukan koordinasi yang baik kepada unsur TNI/Polri, kecamatan, kelurahan, hingga ke perangkat RT/RW. Meski harus melaksanakan tugas secara tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota yang mengatur pembatasan-pembatasan selama periode Natal dan Tahun Baru, tim juga diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya upaya menjaga protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat.

Menurut Wako Tanjungpinang, perlu keseimbangan antara pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dan berjalannya roda perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat. Oleh sebab itu, laksanakan tugas secara baik dan bijaksana melalui pendekatan persuasif

“Berikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat, bahwa penanggulangan Covid-19 adalah tanggung jawab kita bersama. Dan perlu mendapat dukungan seluruh pihak terutama masyarakat,” tegas Hj Rahma.

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma memimpin upacara apel siapa pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Rabu (22/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Teguh Susanto selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan, selama periode Natal dan Tahun Baru berlaku pembatasan-pembatasan baru yang mengatur aktivitas masyarakat. Terutama pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022

Baca Juga :  Cen Sui Lan Meresmikan Jalan Sei Asam-Sebele Senilai Rp21 Miliar, Begini Sejarahnya

Berikut sasaran operasi Nataru 2022 yang akan dilakukan tim gabungan Pemko Tanjungpinang bersama pihak TNI-Polri dan stakerholder lainnya.

Teguh Susanto mengungkap, sasaran operasi itu seluruh ruang publik, taman-taman kota, dan tempat-tempat yang biasanya menjadi tempat berkumpul warga dinyatakan ditutup.

Sasaran tersebut, sebut Teguh Susanto, diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, dan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/1482/6.2.03/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Biasanya masyarakat berkumpul untuk merayakan malam pergantian tahun pada ruang-ruang publik, dan taman kota. Sesuai dengan ketentuan Inmendagri dan Surat Edaran Walikota, pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 tempat-tempat tersebut dinyatakan ditutup. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19,” tambah Teguh.

Satuan Polisi Pamong Praja telah menyusun agenda pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan Surat Edaran Walikota. Pada perayaan Natal 2021, Satpol PP akan melaksanakan pengamanan di 16 gereja yang bernaung di bawah Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Tanjungpinang. Masing-masing gereja akan dijaga oleh 2 personel Satpol PP ditambah dengan anggota Tim Gabungan Pemko Tanjungpinang. Penemoatan personel Satpol PP tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan pengamanan perayaan Natal yang juga akan dilaksanakan unsur TNI/Polri.

Baca Juga :  Kafilah Provinsi Kepulauan Riau Menargetkan Masuk 5 Besar di MTQ Nasional 2022 Kalsel

Khusus pada tanggal 31 Desember 2021, atau menjelang perayaan Tahun Baru, Satpol PP akan mengerahkan 100 personel yang terdiri dari anggota Tim Gabungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Seratus personel tersebut akan ditempat di fasilitas-fasilitas umum dan taman-taman kota. Selain menempatkan petugas yang standby di ruang publik, Tim Gabungan juga akan melaksanakan patroli keliling untuk menyisir ruang-ruang publik lain yang diperkirakan terjadi kerumunan massa.

“Pada malam Tahun Baru, tempat hiburan malam hanya diperkenankan buka sampai pukul 22.00. Masyarakat diminta merayakan malam pergantian tahun di lingkungan keluarga saja. Kami mengharapkan agar hal ini dapat dipahami bersama, bahwa tujuannya adalah untuk menjaga serta mencegah penularan varian baru Virus Covid-19 di Kota Tanjungpinang,” imbau Teguh Susanto. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *