banner 728x90
Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma memperlihatkan pernyataan dan kesepatan warga dengan developer untuk pembangunan fasilitas umum di Perumnas Bumi Air Raja, Kamis (16/12/2021) malam. F- Istimewa/Humprokompim tanjungpinang

Rahma Menagih Janji Developer Terhadap Warga Perumnas Bumi Air Raja

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Perumahan Nasional (Perumnas) Bumi Air Raja di Km 15 Tanjungpinang, sudah dibangun lebih dari 20 tahun. Namun, fasilitas prasarana sarana dan utilitas yang seharusnya disediakan oleh pihak developer (pengembang) perumahan, belum tersedia secara maksimal. Wali Kota Tanjungpinang Hjj Rahma menagih janji developer.

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma meminta kepada pihak developer untuk segera menunaikan janjinya, untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dalam pemenuhan fasilitas umum masyarakat. Berupa prasarana sarana dan utilitas tersebut. Permintaan itu disampaikan wali kota pada saat mengadakan pertemuan dengan developer dan masyarakat, Kamis (16/12/2021) malam.

Rahma mengatakan, kewajiban setiap developer atau pengembang perumahan salah satunya adalah harus menyediakan fasilitas umum berupa PSU. Meliputi drainase, jalan, lampu penerangan, ruang terbuka hijau dan fasilitas lainnya untuk masyarakat. Ia juga menjelaskan, PSU merupakan kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.

Baca Juga :  Agus Wibowo Menerima Berkas Pendaftaran Hj Rahma sebagai Calon Wali Kota Tanjungpinang

Hal ini, sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2015 tentang pedoman dan penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka dilakukan serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Dengan aturan yang berlaku, kepada developer atau pengembang perumahan diharapkan dapat menjadi motivasi agar komitmen dalam penyelenggaraan PSU dan segera mungkin dapat menyerahkannya kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Bukan hanya itu, Rahma juga meminta kepada pihak Perumnas yang bertanggung jawab atas perumahan tersebut untuk berkomitmen dalam penyelesaian PSU yang belum diselesaikan. Sudah sejak tahun 1998 sampai saat ini, masyarakat perumahan ini belum sepenuhnya merasakan fasilitas yang disediakan oleh developer.

“Saya minta komitmen dari pihak developer untuk segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang tinggal di perumahan ini sudah bertahun-tahun sebelum Idul Fitri 2022 mendatang dan proses pengerjaannya harus dimulai Maret 2022,” tegasnya.

Baca Juga :  Mutasi Jabatan Eselon II di Bintan Sekitar Desember 2021

Sementara itu, ada 3 poin tuntutan masyarakat setempat yang harus diakomidir dan direalisasikan pihak developer. Antara lain perbaikan jalan, penerangan jalan umum dan drainase, serta legalitas status kepemilikan tanah dan bangunan agar menjadi hak guna milik. PSU ini hak dari masyarakat dan harus diserahkan kepada pemerintah. Setiap pengembang harus menyerahkannya karena ada aturan yang mengikatnya.

“Dari pertemuan ini akan melaporkan kepada KPK, karena ada sanksi hukum yang harus dipahami oleh pengembang. Apabila mengabaikan perjanjian yang tertuang dalam peraturan daerah serta untuk pengurusan perizinan hindari korupsi, pemerasan dan pengancaman bagi pengembang,” jelas Rahma.

Perwakilan Pengembang Perumnas Bumi Air Raja, Gea Saputra menyanggupi dan siap bekerja sama dengan masyarakat dan Pemko Tanjungpinang.

“Bulan Maret kami akan mulai melakukan pekerjaan atas kekurangan yang ada di Perumnas Bumi Air Raja ini, mulai dari jalan, ruang terbuka hijau serta fasilitas lainnya untuk masyarakat, paling lama sebelum lebaran pekerjaan ini semua sudah selesai, dan masyarakat sudah bisa menikmati,” ujar Ghea.

Baca Juga :  Tropical Ride Bintan Resort Lagoi Diikuti Puluhan Komunitas Sepeda

Di tempat yang sama, Ketua RW 03 Perumnas Bumi Air Raja, Sismu Umar Bakker mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tanjungpinang atas mediasi yang telah dilakukan, dan sudah memberikan titik terang untuk masyarakat Perumnas Bumi Air Raja khusunya di Blok F.

“Terima kasih banyak banyak kami ucapkan kepada ibu Rahma selaku Walikota yang sudah membantu kami, dan sudah membuat kesepakatan yang setidaknya dapat memberikan kami titik terang untuk kenyamanan masyarakat Perumnas Bumi Air Raja khusunya blok F ini,” pungkasnya.

Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Perkim Djasman, Perwakilan DLH, Dinas PUPR, Camat Tanjungpinang Timur Dody, Lurah Pinang Kencana M Septian Putra Perdana, dan perangkat RT/RW. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *