banner 728x90
Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma memperlihatkan produk industri kecil menengah (IKM) yang sudah bersertifikat halal, Rabu (12/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Puluhan IKM di Tanjungpinang Dapat Sertifikat Halal Gratis

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Puluhan Indusri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tanjungpinang mendapat sertifikat halal secara gratis. Pengurusan sertifikat halal untuk produk IKM itu dibantu atau difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, dari penyaluran dana CSR PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Penyaluran bantuan CSR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam program fasilitasi sertifikat halal bagi pelaku IKM pangan Kota Tanjungpinang itu dilaksanakan, di auditorium Hotel Comforta Tanjungpinang, Rabu (15/12/2021). Sebanyak 70 IKM mendapat bantuan sertifikat halal untuk produknya.

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma menyampaikan, halal itu penting. Di Indonesia, yang menjadi patokan kehalalan suatu produk adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal). Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, 206 Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang Tak Punya NIK

Menurut Wali Kota Tanjungpinang, pencantuman label halal ini penting, tidak hanya untuk konsumen tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen, juga sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal, dan diproduksi dengan cara halal dan beretika.

“Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka, produk yang bersertifikat halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya,” jelas Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma.

Baca Juga :  Sandiaga Uno: Usulan Tarif VoA Per 7 Hari untuk Kepri Sudah di Meja Menteri Keuangan RI

Lebih lanjut, Rahma menjelaskan, adanya sertifikasi halal dalam suatu produk membuat ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen. Jadi, pembeli dan produsen saling diuntungkan. Nantinya, para pelaku usaha IKM Tanjungpinang yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya, sebaiknya segera mencantumkan label halal tersebut. Label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika para pelaku usaha tidak mencantumkannya, akan berlaku sanksi berupa pencabutan sertifikat halalnya.

“Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen, bahwa produk tersebut halal,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Korban Kebakaran di Numbing Dapat Santunan dari Khazalik

Rahma mengucapkan terima kasih dan berharap kerja sama dengan BTN, LPPOM MUI Kepulauan Riau, Kantor Wilayah serta Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, dapat menggerakkan lebih laju lagi roda ekonomi kerakyatan dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah di masa pandemi di Kota Tanjungpinang.

“Besar harapan kami kerja sama ini berkelanjutan. Bersama kita memulihkan percepatan perekonomian masyarakat, khususnya IKM di Kota Tanjungpinang. Kesehatan pulih, ekonomi bangkit, dan bangga berbelanja produk lokal Kota Tanjungpinang,” tutup Hj Rahma. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *