banner 728x90
Perwakilan serikat pekerja dari Kota Batam bersama Gubernur Kepri H Ansar Ahmad usai membahas UMK dan upah sektoral, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021). F- Istimewa/humas pemprov Kepri

Perwakilan Serikat Pekerja Batam Menyinggung Soal Upah Sektoral dengan Gubernur Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad dan perwakilan serikat pekerja Kota Batam di ruang rapat utama lantai IV Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021) kemarin. Begini hasil pertemuan tersebut. Satu di antaranya menyinggung soal upah sektoral.

Hadir mendampingi Gubernur Kepri dalam pertemuan itu Kadisnakertrans Mangara M Simamarta. Kasat Pol PP Teddy Mar, Kabiro Pembangunan Aries Fhariandy dan Staf Khusus Gubernur Suyono. Sedangkan dari perwakilan serikat pekerja SPSI Herman, TSK SPSI Umar Usman, F Lomunik SBSI Sandana, FSDMI Manto, FPBI Masmur, LEM SPSI Dedi dan SBSI Lomenk M Zulkifli.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kepri menyampaikan, dari hasil pertemuan beberapa waktu lalu dan hasil tindak lanjut terkait dengan UMK, beberapa hal sudah disampaikan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Namun karena keterbatasan waktu, Kadisnakertrans mewakili Gubernur Kepri untuk melanjutkan rapat bersama Dewan Pengupahan.

Baca Juga :  Dir Binmas Polda Kepri Menyantuni Warakawuri

“Saya tugaskan Pak Mangara untuk menyampaikan keputusan itu melalui rapat Dewan Pengupahan. Dan kemudian kita putuskan UMK yang sudah ditetapkan dan diusulkan oleh Wali Kota Batam,” ujarnya.

Gubernur Kepri juga menegaskan, arahan dari Presiden Jokowi, Kemendagri dan Kemenakertrans bahwa pedoman yang digunakan dalam penentuan upah adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Nah, di situ referensinya sangat jelas, PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” sambung Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Lebih lanjut, Gubernur Kepri mengatakan, persoalan kasasi sesuai apa yang disampaikan beberapa waktu yang lalu, yaitu kasasi akan tetap berjalan dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Pedagang Tanjung Uban 'Dikepung' Banjir Rob, Polisi Turun Tangan

“Nanti hasil dari keputusan Makamah Agung yang menjadi amar putusan dan perintahnya kami akan wajibkan semua perusahaan untuk memenuhinya,” katanya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyampaikan, ke depan, Pemprov Kepri akan menyiapkan anggaran hibah terhadap serikat pekerja yang bisa berbentuk induk-induk koperasi.

“Saya sedang berpikir, ke depan ini yang akan menjadi beban-beban berat teman-teman pekerja industri. Nantinya bisa kita bahas secara rutin dalam mencarikan solusinya,” harapnya.

Perwakilan serikat pekerja menyampaikan hampir semua karyawan upahnya berdasarkan UMK Kota Batam. Sehingga Se-Kota Batam berpatokan kepada Upah Minimum Kota Batam.

Baca Juga :  Polres Bintan Memberikan Paket Sarapan Merah Putih di SDN 007 Teluk Bintan

“Kota Batam dulu pernah ada Upah Sektoral yang pengupahannya berdasarkan perusahan-perusahan yang bergerak dibidang tertentu. Namun pada tahun 2017 sudah tidak ada lagi,” katanya.

Ia menerangkan memang UMK ini adalah patokanbgaji bagi karyawan dengan masa kerja dibawah 1 tahun, tetapi dilihat dari lapangan gaji-gaji karyawan walaupun sudah diatas 1 tahun dan sudah berkeluarga tidak jauh beda dengan nilai UMK.

“Jadi memang dapat disimpulkan bahwasanya nilai UMK ini adalah gajinya orang Batam. Sehingga perhatian khusus terhadap UMK ini sangat besar pengaruhnya terhadap upah di Kota Batam,” terangnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *