banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Riana (tengah) memberikan keterangan dugaan tindak pidana korupsi insentif tenaga kesehatan dari dana Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (9/12/2021) kemarin, F- nurul atia/suaraserumpun.com

Kepala Puskesmas Sei Lekop Mengembalikan Insentif Rp100 Juta ke Kejari, Penerima Fiktif 23 Nama

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Puskesmas Sei Lekop dr ZP dikabarkan telah mengembalikan insentif tenaga kesehatan dari dana Covid-19, sebesar Rp100 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (10/12/2021). Sehari sebelumnya, Kepala Puskesmas Sei Lekop dr ZP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan dari dana Covid-19, tahun anggaran 2020 sampai 2021 ini.

Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Bintan, Kepala Kejari (Kajari) Bintan I Wayan Riana menyebutkan, dana untuk Nakes di Puskesmas Sei Lekop itu mencapai Rp 836.396.167. Sebelumnya, Kejari Bintan hanya memperkirakan Rp500 jutaan untuk dana insentif itu. Dalam pencairan dana ini, ada dugaan mark-up dalam pencairannya.

Baca Juga :  Dramatis! Fabio Quartararo Winner, Aleix Espargaro Bertindak Konyol di MotoGP Catalunya

“Dalam pencairan dana itu, ada 51 nama yang menerima insentif tenaga kesehatan itu. Terakhir, ternyata hanya 28 orang tenaga kesehatan yang berhak menerima dana insentif Nakes tersebut. Penerima fiktif berarti ada 23 nama,” sebut I Wayan Riana saat menjawab suaraserumpun.com, pada saat penetapan dr ZP sebagai tersangka, Kamis (9/12/2021).

Hingga Kamis (9/12/2021), dana yang sudah dikembalikan termasuk yang disita tim penyidik Kejari, sebesar kurang lebih Rp26 jutaan. Dari nilai itu, Rp8 jutaan disita saat penggeledahan beberapa ruangan di Puskesmas Sei Lekop, pekan lalu. Kemudian, seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Sei Lekop juga mengembalikan dana insentif itu ke pihak Kejari Bintan, sebesar Rp17,315 juta, Kamis kemarin.

Baca Juga :  Jokowi Menandatangani PP Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan

“Nah, hari ini, Jumat (10/12/2021), Kepala Puskesmas Sei Lekop dr ZP mengembalikan insentif Nakes itu sebesar Rp100 juta,” sebut I Wayan Riana, Jumat (10/12/2021) pagi tadi.

Sebelumnya, I Wayan Riana memperkirakan, diduga besar kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Sei Lekop ini mencapai Rp400 juta. Dari total pengalokasian dana APBD sejak tahun 2020-2021, sebesar Rp 836.396.167. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *