banner 728x90
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). F- Istimewa/kpk

Bupati Bintan Nonaktif Akan Disidang di PN Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – H Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif bersama M Saleh Umar Plt Dir BP Bintan, akan disidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Berkas dua tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan FTZ ini dinyatakan lengkap.

Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/12/2021). Menurut Ali Fikri, berkas perkara dugaan korupsi Apri dan Saleh sudah dinyatakan lengkap. Dan, sudah diserahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bicara Dakwah Bil-Hal di Karimun

“Karena sudah dinyatakan lengkap, diilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa penuntut,” tulisnya.

Ali menambahkan penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan atau sampai nanti tanggal 28 Desember 2021.

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara,” kata Ali Fikri.

Saat ini, tersangka Apri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka M Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca Juga :  Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Apri Sujadi dan M Saleh Umar disangkakan melakukan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, tahun 2016-2018. Dan, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 miliar. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *