banner 728x90
I Wayan Riana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan memberikan penjelasan soal alat Rapid tes PCR di RSUD Bintan yang belum beroperasi, di sela jumpa wartawan di Km 16 Toapaya, Rabu (8/12/2021) petang. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Simak Penjelasan Kajari Bintan Soal Alat PCR RSUD yang Belum Beroperasi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Baru-baru ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) mendapat laporan tentang alat Rapid tes PCR Covid-19, yang belum beroperasi. Pengadaan alat tersebut memang dibayarkan Desember 2020 lalu. Simak penjelasan Kepala Kejari (Kajari) Bintan I Wayan Riana tentang alat PCR RSUD Bintan yang dibeli oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, berikut ini.

Baru-baru ini, beredar informasi ada laporan pihak tertentu kepada pihak Kejari Bintan. Laporan itu tentang alat PCR di RSUD Kabupaten Bintan, yang belum beroperasi hampir setahun. Nilainya sekitar Rp1,2 miliar, dari dana APBD tahun 2020 Kabupaten Bintan.

Kajari Bintan I Wayan Riana SH MH membenarkan hal itu, ada laporan warga kepada pihak Kejari, mengenai pengadaan alat PCR di Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan. PCR ini sebagai alat kesehatan di RSUD Kabupaten Bintan.

“Alat utamanya (PCR) di RSUD Bintan itu, ada kok. Alat pendukungnya yang tak ada. Jadi, tidak bisa jalan PCR tu,” kata I Wayan Riana, Kajari Bintan pada saat jumpa wartawan di Km 16 Toapaya Selatan, Rabu (8/12/2021) petang tadi.

Baca Juga :  GTRA Summit 2023, 10.668 Sertipikat Tanah Dibagikan untuk Kepri, Bayar BPHTB-nya

Namun demikian, pihak Kejari Bintan akan melakukan lidik terhadap pengadaaan alat PCR di RSUD tersebut. Dari lidik nanti, akan bisa diketahui secara jelas, kenapa alat tersebut belum berfungsi. Apakah karena ada dugaan korupsi atau karena alat pendukungnya tidak ada, tergantung dari hasil pengecekan nanti.

“Tapi, laporan yang kita terima, alat pendukung PCR itu sangat penting. Tanpa alat pendukung, PCR itu tak bisa jalan. Nah, dalam pengadaan tahun 2020 lalu, alat pendukungnya memang belum ada dianggarkan,” ucap Kajari Bintan.

“Kita, akan cek saja nanti alat itu. Belum ada mengarah kepada dugaan korupsinya,” tegas I Wayan Riana.

Penjelasan Direktur RSUD Bintan

Di lain pihak, Direktur RSUD Bintan dr Benni Antomy saat dihubungi membenarkan, alat Rapid tes PCR tersebut belum beroperasi. Karena, alat pendukung PCR tersebut belum ada. Kemudian, izin dari Kemenkes RI untuk pengoperasian alat Rapid tes PCR itu, masih dalam proses.

Baca Juga :  GSI 2023 Empat Kecamatan Se-Kota Tanjungpinang Dimulai

Menurut dr Benni, RSUD Bintan akan membuka layanan pemeriksaan RT-PCR, dalam waktu dekat ini. Usulan program ini sebenarnya sudah dilakukan di tahun 2020 lalu. Untuk anggaran, rehabilitasi gedung dan bahan habis pakai sudah dianggarkan oleh Dinas Kesehatan, sejak kebutuhan pemeriksaan Covid-19 semakin tinggi. Beberapa kendala yang ditemui di lapangan terkait belum operasionalnya layanan ini, adalah pemenuhan standar ruang pemeriksaan RT-PCR, alat kesehatan pendukung dan bahan habis pakai medis.

Tahun 2021 ini kembali diupayakan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dana refocussing, untuk penanganan Covid-19 pada RSUD Kabupaten Bintan, yang difasilitasi oleh Pemda Bintan, pada bulan Agustus 2021 lalu. Dengan menggunakan anggaran ini, maka RSUD Kabupaten Bintan berupaya melengkapi prasarana dan sarana.

“Seperti alat kesehatan, bahan habis pakai medis. Sekaligus finalisasi untuk gedung pemeriksaan RT-PCR. Sehingga direncanakan, akhir bulan Desember 2021, pelayanan pemeriksaan RT-PCR di RSUD kabupaten Bintan bisa dilaksanakan,” jelas dr Benni.

Baca Juga :  Selamat Hari Guru, Setitik Ilmumu Adalah Cahaya

Selain itu, lanjutnya, alat RT-PCR di RSUD Bintan sudah dilakukan uji fungsi secara standar, dan sedang dalam proses pengurusan izin operasional untuk legalitas. Izin ini Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Dengan dibukanya pelayanan pemeriksaan RT-PCR di RSUD maka otomatis akan meningkatkan pelayanan penunjang pemeriksaan Covid-19.

“Sebelumnya, setiap pasien yang mau kita Swab PCR, kita ambil sampelnya. Lalu kita kirim ke BTKL Batam. Setelah itu, dalam waktu kurang lebih 2 minggu, dikirimkan kembali hasilnya ke kita,” terang dr Benni Antomy.

Pelayanan pemeriksaan RT-PCR di RSUD Bintan, dibuka bukan hanya untuk pasien RSUD Bintan saja. Tetapi untuk masyarakat umum yang membutuhkan pemeriksaan penunjang ini. Untuk tarif pemeriksaan akan disesuaikan dengan edaran/peraturan yang berlaku tentang batas tarif pemeriksaan RT-PCR.

“Doakan saja, progres kami ini berjalan lancar. Sehingga, alat Rapid tes PCR itu, bisa dioperasikan secepatnya,” demikian dijelaskan dr Benni Antomy. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *