banner 728x90
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 dari Komisi Informasi Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (8/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Nilai IKIP Provinsi Kepri di Atas Rata-Rata Nasional, Ansar Diganjar Penghargaan

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di atas rata-rata nasional. Gubernur Kepri H Ansar Ahmad diganjar (diberi) penghargaan.

Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau Endra Mayendra menyampaikan, nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Kepri, tahun 2021 ini sebesar 79,97 di kluster cukup informatif, atau kurang 0,03 poin dari kluster menuju informatif.

Nilai ini, sebut Endra, sebenarnya lebih tinggi dari rata-rata nasional yaitu 71,38. Namun target Kepri di tahun 2022 nanti, bukan di kluster menuju informatif. Namun, di kluster informatif.

“Oleh karena itu melalui acara ini kami minta izin untuk melakukan supervisi pada monev yang akan datang,” ujar Endra, di sela penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Mobil Dinas? Ansar Ahmad: Saat Ini, Biar Pakai yang Lama

Hadiri acara tersebut Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, perwakilan Forkopimda Provinsi Kepri, Pj Sekdaprov Kepri Ir Lamidi, jajaran Komisioner Komisi Informasi Kepri, perwakilan bupati dan wali kota se-Kepri, dan para pimpinan OPD Provinsi Kepri.

Usai menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menegaskan, hak untuk memperoleh informasi merupakan sebuah hak asasi yang diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, pemenuhan atas hak memperoleh informasi tersebut khususnya bagi Badan Publik merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

“Terlebih dalam era demokrasi seperti saat ini, pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya memastikan terciptanya keterbukaan dan transparansi guna mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel” ujar Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Polri Menerima Anggota Baru, Iptu Missyamsu Alson: Buka Website Berikut Ini

Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri ini, diumumkan penerima penghargaan dengan nilai Informatif, dalam kategori Badan Publik Vertikal tingkat kabupaten/kota yang diraih oleh BPS Kota Batam, KPU Kota Tanjungpinang, BPS Kabupaten Lingga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Bawaslu Kabupaten Karimun, dan Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Sedangkan untuk kategori pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota se-Kepri diraih oleh Pemkab Karimun, Pemko Batam, dan Pemkab Bintan. Serta untuk kategori Badan Publik Vertikal tingkat Provinsi diraih oleh Polda Kepri, Perwakilan BPKP Kepri, BPK Perwakilan Kepri, Bawaslu Kepri, dan BPS Kepri.

Menurut Gubernur Kepri, yang perlu mendapat perhatian khusus bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai keterbukaan dan transparansi juga terkadang menyimpan potensi distorsi.

“Oleh karena itu, diperlukan komitmen, kesadaran dan konsistensi bagi kita sebagai pimpinan Badan Publik untuk dapat memastikan terjaganya kerahasiaan pada informasi-informasi yang bersifat tertutup/rahasia atau dikecualikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Wasev Mabesad Meninjau Realisasi Kegiatan TMMD Ke-119 di Bintan

Kemudian lanjut Gubernur Kepri, secara khusus terkait dengan penyelenggaraan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 ini, dimaksudkan sebagai sarana evaluasi guna dijadikan tolok ukur bagi seluruh Badan Publik se-Provinsi Kepulauan Riau terhadap upaya peningkatan terhadap kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Pemberian penghargaan ini tentu saja memberikan pesan penting bagi semua pihak, tentang pentingnya ikhtiar bersama memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Badan Publik di Kepulauan Riau telah berbenah dan terus berbenah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas. Pelayanan yang cepat dan tepat waktu, mudah dan efektif,” demikian disampaikan Ansar Ahmad Gubernur Kepri. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *