banner 728x90
PNS dan pejabat fungsional di lingkungan Pemko Tanjungpinang mengucapkan sumpah janji di depan Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma, Selasa (7/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Rahma: PNS Harus Mengerti Tugas dan Tanggung Jawab

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Sebanyak 93 orang PNS serta 5 orang pejabat fungsional mengucapkan sumpah atau janji pengangkatan, di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (7/12/2021). Pengambilan sumpah pengangkatan PNS dan jabatan pejabat fungsional di lingkungan Pemko Tanjungpinang ini dilakukan oleh Hj Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang.

Setelah kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional dan pengangkatan 93 PNS, Hj Rahma menyampaikan, sumpah PNS merupakan syarat wajib sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Dengan tujuan menciptakan Sumber Daya Manusia yang bertanggung jawab untuk diri sendiri dan negara.

Baca Juga :  Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Kepri Hampir Rampung

“Maka, setiap PNS wajib mengangkat sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaan dengan ketentuan yang berlaku,” Ucap Rahma.

Rahma mengatakan, pengambilan sumpah dan janji PNS ini secara khusus bertujuan dalam rangka membina dan menciptakan PNS yang bersih, jujur dan berwibawa. Dalam melaksanakan tugas nanti harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan, dan memiliki tanggung jawab. Serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri.

“PNS harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat,” tegas Hj Rahma.

Baca Juga :  Roby Kurniawan: Untuk Sementara, Lori Bermuatan Berat Jangan Lewat Lintas Barat di Busung

Rahma berpesan kepada semua pegawainya untuk bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

“Laksanakan tugas dengan disiplin, mengikuti aturan, dan penuh tanggungjawab. Maknai dan terapkan janji panca prasetya korpri dalam mengemban tugas,” kata Hj Rahma Wali Kota Tanjungpinang. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *