banner 728x90
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Tumpal Sipahutar SH dan Kasubag Humas Polres Bintan Alson, memberikan keterangan pers tentang curanmor yang dilakukan Beni S residivis yang jadi pemulung, Senin (6/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Kisah Residivis Jadi Pemulung, Setelah Ditinggal Anak Istri, Ditangkap Polisi Lagi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Beni S (29) sepertinya tak kapok masuk penjara. Setelah menjadi residivis dan ditinggal anak serta istrinya, Beni menjadi pemulung. Yang diambilnya malah sepeda motor. Kini, residivis yang menjadi pemulung tersebut berurusan dengan Polsek Bintan Timur, jajaran Polres Bintan. Berikut kisah lengkapnya.

Sekitar 5 tahun lalu, Beni S menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dia tinggal di Kota Tanjungpinang, bersama istri dan seorang anaknya yang masih berusia sekitar 2 tahun. Saat itu, Beni S pria asal Medan, Sumatera Utara ini putus asa, untuk membiayai keluarganya. Beni tamatan SD ini tak punya pekerjaan tetap. Terpaksa menjadi pengedar sabu, tanpa sepengetahuan istrinya.

Alhasil, Beni S ditangkap polisi karena mengedar sabu. Dia divonis oleh Pengadilan Negeri, dengan masa tahanan 5 tahun 2 bulan di penjara. Saat itu, Beni pun ditinggal istri dan anaknya. Kabarnya, istri dan anak Beni pergi ke Batam. Di penjara, Beni S menjalani masa hukuman 4 tahun 7 bulan.

Setelah bebas dari penjara, Beni S ngekos di Km 12, RT2/RW2 Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Untuk kebutuhan hidup, Beni S menjadi seorang pemulung barang bekas. Dia mengumpulkan barang bekas bermodalkan jalan kaki dan karung pengumpul, dari satu tempat ke tempat lain.

Baca Juga :  Messi-Mbappe Dibenamkan Munchen, Empat Tim Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Rabu (6/10/2021) lalu, Beni mencari barang bekas sampai ke wilayah Kabupaten Bintan. Tepatnya di Jalan Nusantara Km 17 Kampung Teratai, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Saat itu, Beni melintas di depan rumah Januardi (63), warga Kampung Teratai. Di depan rumah itu, Beni S melihat satu unit sepeda motor Beat warna hitam, nopol BP 2519 MW.

Di stang sepeda motor itu, tergantung kunci. Muncul niat Beni S untuk mengambil sepeda motor tersebut. Meskipun sepeda motor itu bukan barang rongsokan. Kemudian, sepeda motor itu dibawa Beni dan digunakannya sehari-hari, untuk mencari barang bekas.

Di pihak lain, Januardi si pemilik sepeda motor kaget, ketika sepeda motor miliknya hilang di depan rumah. Hal itu diinformasikan oleh anak korban. Januardi pun melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, Polsek Bintan Timur (Bintim).

Baca Juga :  Timnas U22 Vs Tira Persikabo, 2-0

Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian sepeda motor tersebut. Sebulan kemudian, jajaran Polsek Bintan Timur menemukan sepeda motor Januardi yang dicuri oleh Beni S. Saat itu, sepeda motor sudah dipermak oleh Beni. Plat kendaraan pun sudah diganti, dengan nopol BP 4450 CK. Namun, Beni tak bisa memperlihatkan surat kendaraan tersebut.

“Setelah kita perlihatkan sepeda motor itu kepada korban Januardi, ternyata benar itu miliknya. Akhirnya, Beni S pun mengaku mencuri sepeda motor milik korban tersebut,” kata AKP Suardi SE, Kapolsek Bintan Timur mewakili Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Bintan Timur, Senin (6/12/2021).

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Tumpal Sipahutar SH dan Kasubag Humas Polres Bintan Iptu Alson menyampaikan, tersangka Beni ditangkap, Rabu (1/12/2021). Beni merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka mencuri sepeda motor korban, saat menjadi pemulung. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Merekrut 335 CPNS, Ini Persyaratan dan Informasi Lengkapnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman dengan pencurian, pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Beni S yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini mengaku, dirinya melakukan tindakan curanmor tersebut dikarenakan adanya kesempatan.

“Saya mengambil motor tersebut dikarenakan kunci motor diletakkan di kendaraan tersebut. Sehingga saya mengambilnya disaat situasi keadaan sepi,” ujar Beni.

Beni mengatakan, saat ini dirinya tinggal sendiri di Kelurahan Pinang Kencana tersebut. Karena, ditinggal istri dan anaknya, ketika dirinya ditangkap saat menjadi pengedar sabu, sekitar 5 tahun lalu.

“Saat ini, anak saya sudah duduk di kelas 1 Sekolah Dasar di Batam, bersama istri saya,” tutup Beni S yang bakal masuk penjara lagi, setelah ditangkap Polsek Bintan Timur akibat melakukan tindakan curanmor. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *