banner 728x90
Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo didampingi Wakil Ketua Fiven Sumanti dan Agus Hartanto menyerahkan 2 Ranperda kepada Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, disaksikan Sekda Adi Prihantara dan Plt Sekwan Riang Anggraini.

DPRD Bintan Mengesahkan Dua Ranperda dan APBD 2022

Komentar
X
Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi bangunan gedung, dan Ranperda tentang retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/11/2021). Pada hari yang sama, DPRD menerima nota keuangan Ranperda APBD 2022. Setelah pembahasan, APBD 2022 disahkan, Selasa (30/11/2021).

Rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang retribusi bangunan gedung, dan Ranperda tentang retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dipimpin langsung Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo. Didampingi Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti, Wakil Ketua II DPRD Bintan Agus Hartanto. Serta dihadiri Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Sekda Bintan Adi Prihantara, anggota DPRD Bintan, Plt Sekwan Riang Anggraini, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Bintan.

Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menyampaikan, pada prinsipnya, dua Ranperda yang disahkan ini hanya perubahan nomenklatur. Kalau sebelumnya ada retribusi IMB, ke depan sudah dihapus nama itu. Tapi, diganti dengan PBG, yaitu retribusi Persetuan Bangunan Gedung.

Muhammad Najib selaku juru bicara Pansus PBG menerangkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sehingga pemerintah daerah memiliki dasar untuk mengajukan rancangan retribusi PBG.

Mengenai proses penyelengaraan dan penerbitan PBG berdasarkan PP 16 tahun 2021 Pasal 261 itu menyebutkan bahwa, proses Penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah. Kemudiaan pembayaran retribusi daerah, penerbitan PBG, penetapan nilai retribusi daerah dilakukan oleh dinas terkait. NIlai retibusi daerah ditetapkan berdasarkan Indeks Terintegrasi dan Harga Satuan Retribusi.

Indeks Terintegrasi ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. Harga satuan Retribusi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembayaran dilakukan oleh Pemohon setelah ditetapkan nilai retribusi daerah. Penerbitan PBG dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti Pembayaran Retribusi. Penerbitan PBG dilakukan oleh DPMPTSP.

Selain Ranperda PBG, DPRD Bintan juga mengesahkan Ranperda tentang retribusi Penggunaan TKA. Berdasarkan Ranperda ini, tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bintan harus mentransfer skil yang dimiliki untuk anak daerah Kabupaten Bintan. Dan seterusnya DPRD Kabupaten Bintan berharap ada keseriusan Pemerintah Daerah (OPD) teknis, untuk selalu memberikan pelatihan yang dibutuhkan oleh perusahaan. sehingga anak tempatan bisa bekerja diperusahaan yang ada di Kabupaten Bintan.

Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan nota keuangan Ranperda APBD tahun anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bintan. Berdasarkan Ranperda tersebut, pendapatan daerah pada APBD 2022 Bintan diestimasikan sebesar Rp1,254 triliun.

Pendapatan daerah itu berasal dari sumber PAD yang diproyeksikan pada tahun 2022 sebesar Rp393,379 miliar. Kemudian, pendapatan daerah juga bersumber dari dana perimbangan sekitar Rp859 miliar lebih. Sedangkan untuk pos belanja daerah pada APBD 2022 Bintan, diestimasikan sebesar Rp1,298 triliun lebih. Sedangkan untuk pembiayaan diperkirakan sebesar Rp43,9 miliar.

DPRD Kabupaten Bintan langsung membahas Ranperda APBD tahun anggaran 2022 ini. Selasa, tanggal 30 November 2021, DPRD Kabupaten Bintan menandatangani persetujuan pengesahan Ranperda APBD 2022 tersebut. Selanjutnya, APBD 2022 tersebut disampaikan ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi. ***

Narasi: nurul atia
Editor: Sigik RS
Foto : Humas DPRD Kabupaten Bintan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *