banner 728x90
Pelaku penggelapan penipuan sepeda motor MA digiring tim Polsek Bintan Utara jajaran Polres Bintan dari Bengkalis, Riau menuju ke Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (2/12/2021). F- Istimewa/Humas Polres Bintan

Modus Baru, Setelah Menjual Sepeda Motor Rental di Kepri, Pelaku Kabur ke Riau

Komentar
X
Bagikan

Bintan suaraserumpun.com – Hati-hati bagi yang punya usaha rental (sewa) kendaraan. Kini, ada modus baru penipuan dengan objek sepeda motor atau mobil. Seperti yang dilakukan MA seorang pelaku penipuan kabur ke Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau setelah menjual sepeda motor rental di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara akhirnya berhasil meringkus MA (26), tersangka penggelapan motor rental milik warga Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, belum lama ini. Penangkapan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah itu tidaklah mudah.

Polisi harus berangkat ke Bengkalis, setelah pelaku MA menjual motor satria FU BP 6062 WD milik korban inisial HS (28), sejak September 2021 lalu. Ternyata, MA tidak sendiri. Ia bersama teman wanitanya RY yang menjual motor rental milik korban tersebut. Tapi, pelaku MA berhasil ditangkap di Riau, dan dibawa ke Kepri.

Baca Juga :  SSB Gajah Tunggal FC Jadi Idola Anak Usia Dini Meski Minim Fasilitas

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan, awalnya pelaku MA yang ngekos di daerah Kampung Kamboja Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara menyewa (merental) sepeda motor milik korban HS, pada Agustus 2021 lalu. MA menyewa motor selama sebulan dengan harga sewa Rp500 ribu per bulan.

Namun, setelah batas akhir sewa, MA tidak mengembalikan motor korban. Bahkan MA sudah tak ada di tempat kosnya. Nomor handphone (hape) pelaku sudah tidak aktif. Kos-kosannya pun sudah ditinggalkan. Korban HS pun membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.

Baca Juga :  MCC Amerika Serikat Bantu Rp766,1 Miliar untuk Pengembangan Pelabuhan Pelantar I dan Pelantar II Tanjungpinang

“Dari hasil penyelidikan, ternyata terlapor berada di daerah Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan, pada Senin (29/11/2021) lalu,” terang Suharjono, Kamis (2/12/2021).

Sebelum berangkat terlebih dahulu tim diberikan APP oleh Kapolsek Bintan Utara. Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kata Suharjono, pelaku MA mengaku menjual motor yang direntalnya dengan harga Rp2 juta di daerah Kota Tanjungpinang. Ia menambahkan, terlapor dibantu rekan wanitanya berinisial RY.

Baca Juga :  Irwasda: Peningkatan Kasus Covid-19 Disebabkan Melemahnya Protokol Kesehatan

“Selain itu, MA juga melakukan pencurian 4 handphone dan uang tunai di rumah makan depan LPG Tanjunguban, pada September lalu. Setelah melakukan tindak kejahatan, pelaku kabur ke Provinsi Riau,” ungkap Suharjono.

Kini terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Suharjono mengatakan, pihaknya masih mencari sepeda motor korban yang dijual terlapor dan memberitahukan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara.

Pelaku MA melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nuruk atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *