banner 728x90
Hasan SSos Kepala Biro Humas Protokol Penghubung Setdaprov Kepri memberikan keterangan pers. F- dokumentasi suaraserumpun.com

Gubernur Kepri Menetapkan UMK 2022, Hanya Upah di Bintan yang Tak Naik

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Nilai upah minimum tahun 2022 untuk Kota Tanjungpinang dan beberapa daerah lainnya naik dibandingkan tahun 2021. Hanya upah di Kabupaten Bintan yang tak naik.

Penetapan UMK 2022 tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Hasan SSos saat menyampaikan keterangan resmi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata, Rabu (1/12/2021).

Pemerintah Provinsi Kepri, ujar Hasan SSos, melakukan penghitungan nilai UMK mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

“Selama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” kata Hasan.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 24 November 2021 lalu, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.

Baca Juga :  Adi Prihantara Sekdaprov, drh Kartini Jadi Perempuan Pertama Plh Sekda di Bintan

“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” ujarnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menandatangani SK penetapan UMK tahun 2022 se-Kepri. F- Istimewa/Humas Pemprov Kepri

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021. Dasar keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabuapten/Kota maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.

Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp 40.608 atau 1,35 persen dari UMK tahun 2021 Tanjungpinang. Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.348.765, disesuaikan sebesar Rp 12.863, atau 0,39 persen dari nilai UMK tahun 2021.

Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp 3.125.272, disesuaikan sebesar Rp 18,297, atau 0,59 persen dari tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Anambas, nilai UMK 2022 sebesar Rp 3.518.249, disesuaikan sebesar Rp 16.680, atau 0,48 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Firdaus Ajarkan Siswa Cegah Bullying

Sedangkan untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3.050.172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp 4.186.359.

Dalam penegasannya, Hasan melanjutkan amanah Gubernur, berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut. Serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Hebat! Satu Keluarga dari Cilegon Menjuarai Lomba Lari Tanjungpinang Running Tour 10K Kepri

“Gubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan terib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan walikota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainya,” ucap Hasan.

Menurut Hasan, Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi. Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh gubernur se-Indonesia.

“Gubernur mengajak, mari kita jaga kodusifitas daerh kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipetimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” tutup Hasan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *