banner 728x90
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan I Wayan Riana SH MH memberikan keterangan pers tentang dugaan mark-up pembelian tanah PT BIS, di Km 16 Toapaya Selatan, Jumat (26/11/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Giliran Kejari Bintan Menyelidiki Perkara Mafia Tanah, Pelakunya Bukan Orang Biasa

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Setelah pihak Polres Bintan, kini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan yang menyelidiki perkara mafia tanah. Saat ini, Kejari Bintan memeriksa beberapa orang saksi terkait dengan dugaan mark-up pembelian tanah di BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS). Pelakunya bukan orang biasa.

“Ya, pelaku dalam dugaan mark-up pembelian tanah PT BIS ini bukan orang biasa. Ada oknum anggota dewan aktif dan pejabat di PT BIS itu sendiri,” kata I Wayan Riana, Kepala Kejari Bintan saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, di Km 16 Toapaya Selatan, Jumat (26/11/2021) siang.

Baca Juga :  Ansar Mulai Mengutak-atik APBD Kepri, Target Pendapatan Daerah Ditingkatkan, Belanja Dikurangi

I Wayan Riana SH MH Kajari Bintan menerangkan, baru-baru ini, Kejari Bintan mendapat laporan dari warga, ada dugaan penguasaan tanah yang syarat dengan tindakan korupsi, dengan modus mark-up pada saat pembelian tanah tersebut. Proses pembelian tanah untuk PT BIS ini terjadi sekitar November 2020 sampai dengan Januari 2021.

Pada awalnya, oknum anggota dewan Bintan membeli tanah kepada masyarakat seharga Rp60 juta. Tanah di Km 20 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur itu, seluas 13.508 meter persegi. Tanah yang masih memiliki dokumen berupa SKT ini kemudian dijual kepada PT BIS seharga Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  IPB Menawarkan Program One Village One CEO ke Gubernur Kepri

“Jarak nilai beli kepada pemilik awal dengan penjualan ke PT BIS itu kan sangat jauh. Dalam rentang sekitar 3 bulan aja, kok nilainya begitu melejit. Ini yang menjadi dasar kita untuk menyelidikinya,” sebut I Wayan Riana.

Hingga saat ini, sebut Kajari Bintan, sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan. Dari pihak PT BIS, kelurahan dan kecamatan.

“Kita masih akan melihat NJOP tanah tersebut. Kenapa bisa dijual dengan harga fantastis. Padahal pembelian awal kan Rp60 juta. Kalau dari pihak kecamatan, ditaksir tanah seluas itu sekitar Rp1 miliar saja harga jualnya,” ujar Kajari Bintan.

Baca Juga :  KONI Kepri Yakin Cabor Layar Meraih Medali Emas di PON XX Papua

Selain nilai jual beli, I Wayan Riana mengungkapkan, dari hasil laporan yang diterima Kejari Bintan, proses jual beli tanah itu dilakukan pembayaran, baru dilakukan appraisal.

“Seharusnya, kan dilakukan appraisal dulu, baru dilakukan proses pembayaran. Ini kan terbalik. Proses pembayaran dulu, baru appraisal. Hal ini yang mau kita selidiki,” terangnya.

“Soalnya, yang namanya BUMD itu kan uangnya dari penyertaan modal APBD. Jadi, perlu kami selidiki hal ini. Apakah ada mark-up atau tidak, nanti kami sampaikan setelah ada perkembangan dari penyelidikan ini,” sambungnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *