banner 728x90
Filpan Fajar Dermawan SH MH/F- Istimewa/dokumen filpan

Hukum dan Kekuasaan

Komentar
X
Bagikan

Oleh: Filpan Fajar Dermawan SH MH
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi (NIM P3B121024)

PARA politisi negeri ini seringkali tidak memiliki pilihan yang objektif untuk membantu masyarakat memahami berbagai perubahan situasi politik yang selalu menghambat kecerdasan bangsa, sehingga masyarakat berhadapan pada situasi yang justru semakin memprihatinkan.

Kecenderungan politisi milenium tidak lagi membangun kesadaran masyarakat untuk berpikir objektif terhadap kemajuan negeri pada masa yang akan datang, tetapi mereka memiliki hobi untuk memperkaya dirinya sendiri. Proses yang telah berjalan untuk membuktikan sebuah perubahan terhadap kehidupan dan status sosial masyarakat yang selama ini digembar-gemborkan dapat mengubah berbagai isu sosial “si kaya dan si miskin”.

Paradigma baru tentang koalisi politik tidak lagi menjadi konsep politik yang up to date dimata masyarakat. Semua itu terbentuk karena besarnya kepentingan untuk menguasai berbagai lini kekuasaan. Tanpa disadari hal ini dapat menimbulkan pergeseran sikap dan perilaku masyarakat. Dan hal ini merupakan resiko lahirnya pola koalisi politik yang semu yang terjadi selama ini.

Bergabungnya kekuatan politik tidak pernah menjamin lahirnya sebuah stabilitas keamanan dan ekonomi masyarakat jika koalisi politik dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat.

Konsep pemerintah model parlementer dapat dilakukan jika kesadaran para politisi balance dengan aspirasi masyarakatnya. Apabila yang terjadi sebaliknya, maka peristiwa politik masalalu akan kembali terjadi walaupun dalam bentuk dan pola berbeda. Yang harus menjadi tujuan utama, yaitu bagaimana menciptakan stabilitas ekonomi jangka panjang. Jika hal ini dapat di lakukan maka stabilitas politik akan berjalan lebih baik. Begitupula dengan pola dan konsep pembelajaran politik pada masyarakat harus didahului dengan sikap dan perilaku serta etika yang dimiliki para politisi milenium.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2022, Harry: Momen Pemacu Nilai-nilai Ideologi

Setiap calon ingin menjadi Bupati, maka perlu dijelaskan ke publik bahwa kerangka kerja politik pemerintah daerah (Bupati/Wakil Bupati bersama SKPD) dalam membangun daerah yang maju dan dapat mensejahterahkan masyarakat adalah tergantung kepada kemampuan kepala daerah memahami kedudukan daerah dengan potensi keunggulannya yang ada untuk dikelola dalam sistem pemerintahan terpadu. Pemda harus memahami potensi SDA yang dikelola sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), dalam hal itu butuh kemampuan menagemen kepemimpinan yang dilengkapi.

Sebuah konsep, brand politik, desain strategi, produk visi dan program kerja kepemimpinan daerah harus berkesinambungan dengan kesiapan SDM Kepala Daerah dan Birokrasi yang disempurnakan dengan niat mengabdi totalitas. Konsep visi dan program tidak hanya bertumpu dan bertengger pada gagasan kosong yang bermodus pembodohan publik dan tipu-tipu rakyat, oleh karena itu penting para calon melalui timsesnya menjelaskan bagaimana langkah political will dalam merealisasikan sejumlah program pembangunan yang ditetapkan dalam visi misinya untuk menjawab kebutuhan pembangunan, menjadi karya kepemimpinan sebagai penentu kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi dialektis hukum dan kekuasaan adalah fungsi timbal ballk antara hukum den kekuasaan. Fungsi hukumdan kekuasaan meiiputi fungsi kekuasaan terhadap hukum dan fungsi hukum terhadap kekuasaan. Pembahasan pendahuluan akan mendeskripsikan fungsi kekuasaan terhadap hukum. Ada tiga macam fungsi kekuasaan terhadap hukum.

Kekuasaan merupakansarana untuk membentuk hukum, khususnya pembentukan undang-undang (law making). Kekuasaan untuk mbmbentuk hukum dinamakan kekuasaan legislatif (legislative powei), yang merupakan kekuasaan pademen atau badan perwakilan. Kekuasaan legislatif sebagai kekuasaan pembentuk undang-undang berasal dari pemikiran John Locke dan Montesquieu.

Kekuasaan untuk menetapkan batasan alternatif-alternatif bertindak bagi seseorang atau sekelompok orang dalam kehldupan masyarakat padadasamyaadalah pembuatan aturan-aturan hukum sebagai aturan main dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi hukum tertentu untuk menjamin terselenggaranya ketertiban dan ketenteraman dalam hubungan-hubungan sosial. Aturan hukum tersebut merupakan kewajiban setiap anggota masyarakat guna menjamin terselenggaranya ketertiban dan ketenteraman masyarakat, Kekuasaan dalam konteks in! termasuk dalam lingkup kebijakan publik, khususnya kebijakan hukum (legal i policy).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bahas Masalah TKI dan Perdagangan Orang

Meskipun hukum mempunyai hubungan yang sangateratdengan kekuasaan, tapi studi kekuasaan dalam perspektif hukum masih terbatas sehingga konsep-konsep kekuasaan didalam ilmu hukum tidak begitu berkembang. Dibandingkan dengan studi politik terhadap kekuasaan,studi hukum terhadap kekuasaan jauh tertinggal, sehingga konsep-konsep kekuasaan yang berkembang lebih didominasi oleh pemikiran-pemikiran politik dan sosiologi.

Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara. terdapat konvergensi kekuasaan pembentukan undang-undang. Pembentukan undang-undang tidak lagi menjadi monopol! parlemen, tap! kerjasama antara paiiemen dan pemerintah. Bahkan kecendenjngan di berbagai negara menunjukkan lebih besamya peran pemerintah dalam pembentukan undang-undang. Hal itu bisa terjadi karena pernerintah mempunyai tenaga ahli yang banyak dalam birokrasi pemerintahan guna menyiapkan konsep atau rancangan undangundang. Undang-undang merupakan produk hukum yang bersifat umum yang mengikat seluruh warganegara.

Otoritas pembentukan ketentuan hukum yang bersifat umum bukan hanya menjadi kekuasan legislatif, tapi juga menjadi wewenang badan peradllan, khususnya sistem hukum Anglo saxon yang mengakui yurisprudensi sebagai sumberhukum pokok. Yurisprudensi menjadi acuan penyelesaian kasus-kasus yang sejenis, sehlngga dengan demikian juga bersifat umum. Dengan demikian, kekuasaan apa saja yang mempunyai otoritas pembentukan hukum dipengaruhi pula sistem hukum.

Fungsi parlemen juga mengalami perkembangan dan pergeseran. Sekarang, fungsi pokok parlemen tidak hanya sebagai badan pembuatundang-undang. namun juga pertudillhatsebagai media komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Dalam pemerintahan sistem pariementer ia juga berfungsi sebagai jalur rekmtmen kepemimpinan politik sekailgus sebagai badan pengelola konflik yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Pesan Pengurus LAM Kepri kepada Cen Sui Lan, Anak Cucu Melayu Harus Menjadi Bagian Program PSN Rempang Eco-City

Kekuasaan dalam konteks hukum berkaltan dengan kekuasaan negara, yaitu kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang legisiatif, eksekutif dan yudikatif. Pengaturan dan penyeienggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara itu mencakup pengaturan dan penyeienggaraan ditingkat pusatdandi tingkat daerah. Dengan demikian, kekuasaan merupakan sarana untuk menjaiankan fungsi-fungsi pckok kenegaraan guna mencapai tujuan negara.

Otoritas pembentukan ketentuan hukum yang bersifat umum bukan hanya menjadi kekuasan legislatif, tapi juga menjadi wewenang badan peradllan, khususnya sistem hukum Anglo saxon yang mengakui yurisprudensi sebagai sumberhukum pokok. Yurisprudensi menjadi acuan penyelesaian kasus-kasus yang sejenis, sehlngga dengan demikian juga bersifat umum. Dengan demikian, kekuasaan apa saja yang mempunyai otoritas pembentukan hukum dipengaruhi pula sistem hukumnya.

Di samping hukum sama dengan kekuasaan, pola hubungan hukum dengan kekuasaan yang lain adalah bahwa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Artinya, hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang terpisah. Meskipun hukum dankekuasaan dua hal yang terpisah, tapi ada hubungan yang erat di antara keduanya. Hubungan itu dapat berupa hubungan dominatif dan hubungan resiprokal (timbal balik). Ada tiga bentuk manifestasi hubungan hukum dan kekuasaan dalam konteks ini.

Pada prinsipnya supremasi hukum tidak lain dari rule of law, sehingga dalam suatu negara hukum tentunya harus terdapat supremasi hukum. Menegakkan supremasi hukum tentunya harus ada Rule of law.^ Rule of law suatu konsep yang dipergunakan agar supaya negara dan pemerintahnya, termasuk warga negara tidak melakukan tindakan kecuali berdasarkan hukum. ***

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *