Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022, Kamis (11/11/2021). Dalam paripuran di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri itu disepakati belanjar daerah mencapai Rp3,85 triliun.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke 14 masa Sidang Ketiga Tahun 2021. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Hj Dewi Kumalasari.
Berdasarkan hasi pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Kepri, belanja daerah tahun anggaran 2022 Provinsi Kepri ditetapkan sebesar Rp3,850 triliun. Sedangkan pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp3,480 triliun.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2021 sebesar Rp190 miliar, dan pinjaman daerah sebesar Rp180 miliar. Dengan demikian APBD Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp3,850 triliun.
Seperti yang telah disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada paripurna penyampaian dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD 2022, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30, tertanggal 30 Juni 2021, yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.
“Pembangunan daerah yang kita prioritaskan antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal” papar Gubernur Kepri.
Semua prioritas pembangunan daerah tersebut, kata Ansar Ahmad, akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan, dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan ini, selanjutnya KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Kebijakan APBD tahun anggaran 2022. (nurul atia)
Editor: Sigik RS