banner 728x90
AD kakek berusia 60 tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, ditahan di Polsek Bintan Utara. F- Istimewa/Humas Polres Bintan

Kakek 60 Tahun Residivis Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Berulah Lagi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang kakek berusia 60 tahun yang merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur, kini berulah lagi. AD kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun di Tanjunguban, Bintan Utara. Kini, si kakek sudah ditahan jajaran Polres Bintan.

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan AD (60) si pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kakek berusia 60 tahun ini melakukan perbuatan cabul di seputaran area masjid yang berada di Tanjunguban.

Baca Juga :  Apri Ragu-ragu untuk Memperbolehkan Salat Ied di Lapangan Terbuka

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang berinsial AD (60) terhadap korban yang masih di bawah umur (13 tahun). Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban. Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan AD terhadap anak di bawah umur itu terjadi, Jumat (5/11/21).

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku yang diketahui sudah berada di Batam. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan saat berada di pelabuhan Telaga Punggur, Batam.

Baca Juga :  Imlek 2021, Polres Bintan Awasi Protokol Kesehatan di Vihara dan Klenteng

“Pelaku langsung dibawa ke Tanjunguban untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kompol Suharjono mewakili Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH, saat memberikan keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan, jelas Kompol Suharjono, pelaku berinisial AD (60) ini merupakan residivis perkara yang sama. Saat ini, telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 5 kali, sejak awal Januari 2021 hingga saat ini.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara, untuk menjalani proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Bintan Utara.

Baca Juga :  Bintan Menargetkan 88.376 Anak Dapat Imunisasi Campak Rubella

Tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *