banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Suseno menyampaikan keterangan pers, tentang kasus mafia tanah di Bintan, Jumat (5/11/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Oknum PNS Lulusan IPDN Diduga Terlibat di Kasus Mafia Tanah

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Bintan mengamankan 13 orang tersangka dalam kasus mafia tanah, di 3 lokasi dengan tiga kelompok berbeda. Dari kelompok Kades Bintan Buyu SN dan kawan-kawan, polisi juga sudah menetapkan seorang oknum PNS semasa bertugas di Pemkab Bintan, sebagai tersangka.

Diduga, oknum berinisial IH yang dikabarkan alumni IPDN ini, terlibat dalam kasus mafia tanah di Desa Bintan Buyu. Saat itu, IH menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu, beberapa tahun lalu. IH oknum PNS Bintan ini telah dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja, IH belum bersedia hadir untuk memberikan keterangan.

Baca Juga :  Humas Polda Kepri dan PWI Singgung Penyampaian Berita yang Mencerdaskan Masyarakat

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, surat panggilan berikutnya tidak diindahkan pula, maka pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa terhadap IH oknum PNS Bintan itu.

“Sudah kita tetapkan tersangka, kalau nanti (IH) dipanggil tak datang, akan kita jemput paksa,” tegas Tidar saat memberikan keterangan pers, Jumat (5/11/2021).

IH pernah menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu, sebelum Sunardi menjabat sebagai Kades Bintan Buyu. Informasi yang dihimpun, IH yang merupakan lulusan IPDN itu telah berpindah tugas dari Kabupaten Bintan ke Jakarta.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Menyalurkan Beras Cadangan Pangan, Hasan: Penerima 7.280 KPM

Kini polisi masih menunggu iktikad baik IH. Selanjutnya, IH bakal ditahan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya, bersama dengan SN selaku Kades Bintan Buyu. Selain itu, dalam kasus mafia tanah ini terdapat dua orang perangkat desa berinisial RJ dan MI dan 5 warga sipil berinisial AK, JI, SD, MD, AD.

Dari pengungkapan mafia tanah kelompok SN ini, modus yang dilakukan dengan memalsukan surat tanah palsu seluas 8.900 meter persegi di atas laham milik orang lain seluas 4 hektare. Dari perbuatannya ini, Kades Bintan Buyu yang sudah mendekam dibalik jeruji besi menerima fee sebesar Rp18 juta, untuk menandatangani surat palsu tersebut.

Baca Juga :  Wako Tanjungpinang Minta Suaminya Bersama Pengurus PKK Lebih Aktif

SN mengaku, surat yang disodorkan kepada dirinya untuk diteken telah ditandatangani terlebih dulu oleh Rt serta Rw.

“Jadi pas saya cek, Pak RT dan Pak RW sudah tanda tangan juga,” ungkapnya.

Ia mengatakan, uang Rp18 juta yang diterimanya itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, saat menjelang lebaran Idul Fitri, sekitar Mei 2021 lalu. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *