banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Suseno memperlihatkan bukti dokumen surat tanah palsu yang dilakukan mafia tanah, pada saat jumpa wartawan, di Mapolres Bintan, Jumat (5/11/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Modus Mafia Tanah Ada yang Mendapat Miliaran Rupiah, Polres Bintan Tangkap 13 Pelaku, Termasuk Oknum Kades

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Modus tindak kejahatan mafia tanah di Kabupaten Bintan, beragam bentuknya. Ada yang menerima puluhan juta rupiah, sampai dengan miliaran rupiah. Kini, 13 pelaku mafia tanah dari tiga lokasi sudah ditangkap Polres Bintan. Termasuk oknum kepala desa (Kades), turut ditahan polisi.

Pengungkapan tindak kejahatan yang dilakukan mafia tanah di Kabupaten Bintan, terbongkar di era kepemimpinan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. Hal ini tak lepas dari kerja keras tim kepolisian setempat, serta partisipasi dari warga. Khususnya pemilik tanah yang dirugikan, serta sejumlah pihak terkait.

Pengungkapan kasus mafia tanah tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SIK SH MH, saat menggelar jumpa wartawan, Jumat (5/11/2021) siang. Jumpa pers ini dilaksanakan di ruang serba guna Mako Polres Bintan.

“Ada 13 orang pelaku dari 15 yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini. Karena, 2 orang melakukan di dua lokasi dalam kasus ini. Kasus ini berada di tiga 3 lokasi tanah berbeda,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Suseno dan jajarannya.

Baca Juga :  Sebelum RDP di DPRD, Rahma Telah Menolak Rencana Kenaikan Tarif Pas Penumpang di Pelabuhan SBP

Pada objek tanah pertama, berada di daerah Bukit Batu Desa Bintan Buyu. Di lokasi ini, lahan yang diperkarakan seluas 14 hektare, dari 30 hektare yang turut dirugikan. Di lokasi ini terjadi tindakan mafia tanah yang dilakukan 4 orang pelaku berinisial SD, AK, MA dan H. Lahan korban seluas 30 hektare, tidak bisa disertifikatkan.

“Jadi oleh para tersangka dibuatkan surat palsu. Sehingga pelapor ketika ingin menaikkan status surat tanah ke sertifikat tidak bisa karena tumpang tindih,” jelas Tidar Wulung Dahono.

Ia menyampaikan, kasus di lokasi lainnya mirip, yakni ke pemalsuan surat tanah. Untuk pengungkapan kedua, dengan objek lahan yang diperkarakan seluas 8.900 meter persegi, dari luas lahan seluruhnya 4 hektare di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu. Dengan tersangka masing-masing berinisial S yamg merupakan Kades Bintan Buyu serta RJ dan MI yang merupakan perangkat Desa Bintan Buyu. Termasuk 5 orang warga biasa diantaranya inisial AK, JI, SD, MD, AD.

Baca Juga :  HUT Ke-76 Bhayangkara, Polda Kepri Tanam Ratusan Pohon

“Ada 2 tersangka (inisial AK dan SD) terlibat pada pengungkapan kasus pertama dan kedua. Modusnya sama yakni pemalsuan pembuatan surat tanah palsu,” ungkap Tidar.

Kasus ketiga, dengan luas objek tanah seluas 1,9 hektare dari luas tanah milik korban seluas 4 hektare, yang berada di Kecamatan Sri Kuala Lobam. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial RP, CG serta HP.

Tidar menerangkan, pada pengungkapan ketiga ini para tersangka memalsukan surat tanah sekitar 2,1 hektare milik korban. Padahal tanah milik korban sebenarnya 4 hektare. Namun yang dijual oleh para pelaku hanya 1,9 Ha dengan harganya Rp2 miliar.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Berbagi Rezeki untuk Anak Yatim Piatu di Masjid Darul Mukhlisin

“Sementara sisanya (2,1 hektare), dijual kembali oleh para tersangka dengan nilai uang melebihi yang diterima oleh korban. Yaitu Rp4,5 miliar. Modusnya juga sama yaitu pemalsuan surat tanah,” ujarnya.

Kini, 13 orang tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan. Pelaku melanggara Pasal 263 juncto Pasal 55 KHUP serta 378 juncto Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pada kesempatan lain, seorang oknum Kades inisial SN mengatakan, dirinya tidak mengetahui, kalau tanah yang dibikinkan surat itu bermasalah. Karena, pengajuan disampaikan perangkat desa, atas usulan warga.

“Ya, saya tak tahu. Jadi, saya tanda tangan saja. Saat itu, saya terima Rp18 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari menjelang lebaran Idul Fitri, sekitar Mei 2021 lalu. Uangnya tidak ada untuk Pak Camat,” ungkap SN. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *