banner 728x90
Puluhan peserta mengikuti pelatihan aplikasi Sistem Indonesia National Single Window di Hall Conference BP Batam. F- Istimewa/Humas BP Batam

BP Batam Gelar Pelatihan Aplikasi SINSW untuk Mempermudah Pengusulan Barang/Jasa di KEK

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar pelatihan aplikasi Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk PJKEK, Profile dan Masterlist di Kawasan Ekonomi Khusus. Pelatihan ini digelar di ruang conference hall Gedung A Lantai 3, PDSI BP Batam, Rabu (3/11/2021) sampai Kamis (4/11/2021).

Pelatihan ini sebagai bentuk tindaklanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK. Kegiatan dibuka oleh Plh Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

“Pelatihan ini sebagai wadah diskusi dan pembimbingan bagi seluruh pihak terkait. Agar diperoleh pemahaman yang selaras dalam mengimplementasikan sistem aplikasi KEK/Aplikasi SINSW ini dengan mempraktikkan langsung modul-modul pada sistem Aplikasi KEK,” kata Wahjoe yang juga sebagai Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam.

Baca Juga :  Forum RT/RT Tanjung Ayun Sakti Bikin Aksi Nyata buat Menyukseskan Vaksinasi

Ia berharap sistem aplikasi ini ke depannya akan memudahkan badan usaha atau pelaku usaha di KEK Batam Aero Techic dan KEK Nongsa, dalam mengusulkan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pembangunan maupun pengelolaan kawasannya. Selain itu aplikasi ini juga akan memudahkan administrator dalam hal ini BP Batam guna mengetahui kegiatan lalu lintas barang yang terjadi dalam KEK.

Menurut Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK Irfan Syakir Widyasa, penyiapan SDM ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 20 bahwa tugas Administrator KEK di Batam selama masa transisi dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Batam.

Baca Juga :  Janji Kementerian LHK, Hutan Lindung untuk Pengembangan Bandara RHA Karimun Segera Diputihkan

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus RI, Wakil Ketua III Bidang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dan Implementasi Fasilitasi dan Kemudahan, Budi Santoso. Direktorat Jendral Bea Cukai, Kasie Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabean, Emi Ludiyanto. Direktorat Jendral Pajak, Pelaksana Seksi Peraturan PPN Jasa, Oscar Edo Chisandy. Lembaga National Single Window, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis, Erwin Hariadi.

Erwin Hariadi Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis LNSW menjelaskan, terkait pengenalan sistem Aplikasi KEK/Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Aplikasi SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor dan/atau impor yang menjamin keamanan data dan informasi. Serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Mengimbau Warga Jangan Termakan Isu Hoax Soal Vaksin

Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari delegasi Dirjen Bea Cukai, KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, Lembaga National Single Window (LNSW), Dirjen Pajak, Dewan Nasional KEK RI dan BP Batam selaku administrator KEK. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *