banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Riana. F-dokumentasi/suaraserumpun.com

Tiga Mobil Dinas Sudah Dikembalikan, Tinggal Satu Lagi, yang Berganti Pelat Hitam

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tiga mobil dinas yang dipakai mantan ASN dan pejabat Pemkab Bintan sudah dikembalikan satu per satu hingga, Selasa (2/11/2021) siang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bintan I Wayan Riana menyebutkan, tinggal mantan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag (Kadiskop Perindag) Bintan yang belum mengembalikan.

“Iya, sudah ada tiga mobil yang dikembalikan. Satu lagi yang belum,” kata I Wayan Riana saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/11/2021) siang tadi.

I Wayan Riana Kepala Kejari Bintan menyampaikan, sampai saat ini, tiga mobil dinas yang sudah dikembalikan itu berasal dari mantan Ketua GOW Bintan, mantan Wakil Bupati Bintan serta mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Begini Suasana Halalbihalal Ansar-Marlin dengan Pegawai Pemprov Kepri

“Tiga mobil itu sudah dikembalikan satu per satu. Jadi, sudah ada tiga mobil,” sebutnya lagi.

Untuk saat ini, lanjut I Wayan Riana, masih ada satu mobil dinas yang dipakai seorang pensiunan PNS yang terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Bintan. Pejabat ini sudah menghadap dirinya, Selasa (2/11/2021) siang tadi. Yang bersangkutan membawa mobil tersebut. Hanya saja, pejabat ini meminta waktu beberapa hari ke depan, untuk penyerahan mobil dinas dengan nopol yang sudah berganti jadi pelat hitam itu.

Baca Juga :  Capaian Kinerja OPD Pemprov Kepri Masih Ada yang Rendah, LRA Sebesar 60,92 Persen

“Dia berjanji, akan mengembalikan, Senin awal pekan nanti,” ujar Kajari.

Kejari Bintan masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan, untuk mendata dan memverifikasi aset daerah yang belum dikembalikan.

“Kita masih nunggu update lagi dari Kepala DPKAD,” kata I Wayan Riana menambahkan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *